Penipuan Rekrutmen Akpol Rp1 Miliar, Abah Jempol Dibekuk di Tol Rangkasbitung

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Ist)

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Ist)

BANTEN, POSNEWS.CO.ID – Polda Banten membekuk Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol, pria yang mengklaim mampu meloloskan peserta seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) dengan mahar fantastis Rp1 miliar.

Namun demikian, modus busuk tersebut akhirnya terbongkar setelah orang tua korban melapor ke polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengungkapkan, laporan penipuan itu masuk pada 25 Agustus 2025 dengan lokasi kejadian di Kasemen, Kota Serang.

“Korban berniat memasukkan anaknya ke Akpol. Sebaliknya, tersangka justru mengaku punya akses khusus dan meminta uang Rp1 miliar,” ujar Dian, Kamis (15/1/2026).

Awalnya, korban percaya dengan janji manis Abah Jempol. Tanpa pikir panjang, orang tua calon taruna itu menyerahkan uang secara bertahap dari tabungan pribadi.

Baca Juga :  Bezzecchi Catat Waktu Tercepat di Latihan MotoGP Mandalika 2025, Marquez Terjatuh

Namun pada akhirnya, janji tersebut berujung dusta. Anak korban tetap gagal lolos seleksi Akpol.

“Uang sudah diberikan, tetapi janji kelulusan tidak pernah terealisasi,” tegas Dian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa tertipu, korban pun melapor ke polisi. Selanjutnya, penyidik memanggil Abah Jempol sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan mangkir.

Karena itu, aparat memburu pelaku. Aksi kejar-kejaran terjadi hingga akhirnya polisi menangkap Abah Jempol pada 14 Januari 2026 pukul 00.30 WIB di Exit Tol Rangkasbitung.

Baca Juga :  Mayat Mahasiswi Unram Ditemukan di Pantai Nipah, Polisi Bongkar Kebohongan Pelaku

Saat hendak diamankan, pelaku sempat nekat memundurkan mobil dan menabrak kendaraan petugas.

“Pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Meski begitu, petugas berhasil melumpuhkan dan mengamankannya,” ujar Dian.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi mencatat, dari total Rp1 miliar yang diterima, pelaku baru mengembalikan Rp30 juta kepada korban.

Kini, Abah Jempol mendekam di sel tahanan Polda Banten. Polisi menjeratnya dengan pasal penipuan dan penggelapan.

“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” pungkas Dian.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Open House Istana Lebaran 2026 Dibuka, 5.000 Warga Bisa Hadir Mulai Pukul 12.00 WIB
Cuaca Jabodetabek dan Kota Besar Sabtu 21 Maret 2026: Hujan Lebat dan Petir Mengintai
Arus Mudik 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah, One Way dan Contraflow Jadi Penyelamat
Duel Berdarah Jukir di Malang, Satu Tewas Ditusuk Usai Pesta Miras
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Jasa Marga Imbau Hindari Tanggal Ini
Prabowo Rayakan Idulfitri 2026 di Sumut dan Aceh, Gibran Salat Id di Istiqlal
Ledakan Hebat di Semarang Tewaskan Bocah 9 Tahun, Diduga Petasan Jadi Pemicu
Polisi Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Medan–Jakarta, 26,7 Kg Sabu Disimpan di Ban Mobil

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 05:55 WIB

Open House Istana Lebaran 2026 Dibuka, 5.000 Warga Bisa Hadir Mulai Pukul 12.00 WIB

Sabtu, 21 Maret 2026 - 05:40 WIB

Cuaca Jabodetabek dan Kota Besar Sabtu 21 Maret 2026: Hujan Lebat dan Petir Mengintai

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:17 WIB

Arus Mudik 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah, One Way dan Contraflow Jadi Penyelamat

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:56 WIB

Duel Berdarah Jukir di Malang, Satu Tewas Ditusuk Usai Pesta Miras

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:10 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Jasa Marga Imbau Hindari Tanggal Ini

Berita Terbaru