Mayat Mahasiswi Unram Ditemukan di Pantai Nipah, Polisi Bongkar Kebohongan Pelaku

Minggu, 21 September 2025 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta. Dok-Istimewa

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta. Dok-Istimewa

NUSA TENGGARA BARAT, POSNEWS.CO.ID – Mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya (19), ditemukan tewas mengenaskan di Pantai Nipah, Lombok Utara, NTB.

Tragisnya, pelaku pembunuhan bukan orang asing, melainkan teman dekatnya sendiri, Radiet Ardiyansyah (19).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terbongkar setelah warga menemukan jenazah Vaniradya tergeletak di pesisir Pantai Nipah, Rabu (27/8/2025) pagi.

Sehari sebelumnya, Selasa sore, Radiet mengajak korban berangkat dari Mataram naik motor Honda PCX hitam untuk melihat sunset. Namun hingga malam, keduanya tak juga pulang sehingga keluarga mulai cemas.

Karena khawatir, orang tua korban segera melacak posisi terakhir ponsel putrinya. Dari hasil pelacakan, lokasi mengarah ke sekitar Pantai Nipah. Dugaan itu terbukti.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Republik Indonesia Utama kepada Hoegeng dan Ben Mboi

Sekitar pukul 01.30 Wita, warga menemukan Radiet dalam kondisi pingsan. Beberapa jam kemudian, Vaniradya ditemukan telungkup sudah tak bernyawa.

Awalnya, Radiet mencoba menutupi perbuatannya. Ia mengaku menjadi korban begal dan dipukul dengan kayu oleh dua orang tak dikenal. Namun, penyelidikan polisi membongkar kebohongan tersebut.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta menegaskan bukti forensik justru mengarah kuat kepada Radiet sebagai pelaku pembunuhan.

Bukti semakin menguat setelah hasil analisis DNA Puslabfor Mabes Polri keluar. Jejak DNA Radiet ditemukan pada bambu, batu, pakaian, hingga bercak darah di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Heboh OTT KPK di Jakut, Menkeu Tegaskan Pendampingan Hukum untuk Pegawai Pajak

Autopsi juga memastikan korban meninggal akibat kekurangan oksigen setelah kepalanya ditekan ke pasir selama 10–15 menit.

Motif keji akhirnya terkuak. Polisi menyebut Radiet emosi lantaran ajakan berhubungan seksualnya ditolak korban. Hasil autopsi juga mengungkap adanya luka di area kemaluan yang menguatkan dugaan penganiayaan seksual.

Kini, Radiet resmi jadi tersangka tunggal dan ditahan di Polres Lombok Utara. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukumannya berat, yakni maksimal 15 tahun penjara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp132 M dari Malaysia
21 Kg Sabu dan 25.607 Ekstasi Disita, Bareskrim Buru Bandar Brother
BNN Musnahkan 34,7 Kg dan 2.156,4 Liter Narkoba, 25 Tersangka Dijerat
Polisi Tangkap NB, Tersangka Penembakan ASN Yahukimo dan Sita 3 Amunisi
155 Etomidate Siap Diedarkan Modus Tempel, Polisi Tangkap CA di PIK
Mediasi Dua Ormas di Sukabumi Berubah Jadi Adu Bacok, 5 Orang Diamankan
KM Virgo Transport 8: 19 Meninggal, 116 Orang Masih Dicari Tim SAR
Kontrakan di Gambir Disulap Jadi Lab Tembakau Sintetis, SW Produksi 4 Kali

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:02 WIB

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp132 M dari Malaysia

Rabu, 23 September 2026 - 20:47 WIB

21 Kg Sabu dan 25.607 Ekstasi Disita, Bareskrim Buru Bandar Brother

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIB

BNN Musnahkan 34,7 Kg dan 2.156,4 Liter Narkoba, 25 Tersangka Dijerat

Rabu, 23 September 2026 - 20:21 WIB

Polisi Tangkap NB, Tersangka Penembakan ASN Yahukimo dan Sita 3 Amunisi

Rabu, 23 September 2026 - 15:39 WIB

155 Etomidate Siap Diedarkan Modus Tempel, Polisi Tangkap CA di PIK

Berita Terbaru