ACEH, POSNEWS.CO.ID β Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh langsung tancap gas menangkap Dedi Saputra, pria yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui video TikTok.
Tim siber memburu dan menangkap Dedi di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026.
Petugas meringkusnya saat ia melintas di jalan raya dengan sepeda motor. Tanpa perlawanan berarti, polisi langsung membawanya ke Mapolda Aceh untuk pemeriksaan intensif.
βYang bersangkutan kami tangkap di Kabupaten Bengkayang pada 18 Februari,β tegas Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana, Minggu (22/2/2026).
Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tahan di Rutan
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan Dedi sebagai tersangka. Polisi kemudian menahannya di ruang tahanan Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Tak hanya itu, penyidik juga langsung menjerat Dedi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal terkait dalam KUHP.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di ruang digital.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan bernomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh tertanggal 5 November 2025. Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, melaporkan dugaan penghinaan tersebut ke polisi.
Rendi bersama Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP/WH Aceh, serta sejumlah organisasi masyarakat Islam ikut mengawal laporan itu hingga berproses hukum.
Video Viral, Publik Bereaksi Keras
Video yang menampilkan pernyataan Dedi dan diduga menghina Nabi Muhammad SAW serta mualaf sempat viral di media sosial. Publik langsung bereaksi keras dan mengecam konten tersebut.
Merespons hal itu, polisi mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi memicu konflik SARA.
Aparat pun menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum digital guna menjaga ketertiban, keamanan, dan toleransi di ruang siber.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (red)
Editor : Hadwan





















