Polda Aceh Ringkus Pelaku Dugaan Hina Nabi Muhammad SAW Lewat TikTok

Minggu, 22 Februari 2026 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi Saputra Diciduk Polda Aceh, Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Nabi di TikTok. (Posnews/Ist)

Dedi Saputra Diciduk Polda Aceh, Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Nabi di TikTok. (Posnews/Ist)

ACEH, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh langsung tancap gas menangkap Dedi Saputra, pria yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui video TikTok.

Tim siber memburu dan menangkap Dedi di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026.

Petugas meringkusnya saat ia melintas di jalan raya dengan sepeda motor. Tanpa perlawanan berarti, polisi langsung membawanya ke Mapolda Aceh untuk pemeriksaan intensif.

β€œYang bersangkutan kami tangkap di Kabupaten Bengkayang pada 18 Februari,” tegas Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana, Minggu (22/2/2026).

Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tahan di Rutan

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan Dedi sebagai tersangka. Polisi kemudian menahannya di ruang tahanan Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Ultimatum Arab Saudi, Kementerian Agama Dinilai Memalukan karena Telat Lunasi Biaya Armuzna

Tak hanya itu, penyidik juga langsung menjerat Dedi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal terkait dalam KUHP.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di ruang digital.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan bernomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh tertanggal 5 November 2025. Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, melaporkan dugaan penghinaan tersebut ke polisi.

Rendi bersama Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP/WH Aceh, serta sejumlah organisasi masyarakat Islam ikut mengawal laporan itu hingga berproses hukum.

Baca Juga :  Gelembung AI : Investasi Triliunan Dolar yang Belum Balik Modal

Video Viral, Publik Bereaksi Keras

Video yang menampilkan pernyataan Dedi dan diduga menghina Nabi Muhammad SAW serta mualaf sempat viral di media sosial. Publik langsung bereaksi keras dan mengecam konten tersebut.

Merespons hal itu, polisi mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi memicu konflik SARA.

Aparat pun menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum digital guna menjaga ketertiban, keamanan, dan toleransi di ruang siber.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Rotasi 175 Personel, Ini Daftar Lengkap Perwira yang Dimutasi
AKBP Hariyanto Pimpin Sementara Polres Bima Kota, Ini Penjelasan Mabes Polri
Cuaca Jabodetabek Minggu 22 Februari 2026, Hujan Ringan-Sedang Dominan
Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Tembus 1,58 Juta, KAI Catat Okupansi 40,87 Persen
Cyber Goes To School, Ditressiber Metro Jaya Edukasi Anak Cegah Kejahatan Digital
Kapolri Pastikan Kasus Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Maluku Diproses Transparan
Perampok Bersenpi Gasak Rp 800 Juta di Tubaba Ditangkap, Otak dan Eksekutor Dibekuk
Efek Domino Sanksi Ekonomi: Menguji Teori Interdependensi Kompleks

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:15 WIB

Polda Metro Jaya Rotasi 175 Personel, Ini Daftar Lengkap Perwira yang Dimutasi

Minggu, 22 Februari 2026 - 04:46 WIB

AKBP Hariyanto Pimpin Sementara Polres Bima Kota, Ini Penjelasan Mabes Polri

Minggu, 22 Februari 2026 - 04:30 WIB

Polda Aceh Ringkus Pelaku Dugaan Hina Nabi Muhammad SAW Lewat TikTok

Minggu, 22 Februari 2026 - 03:58 WIB

Cuaca Jabodetabek Minggu 22 Februari 2026, Hujan Ringan-Sedang Dominan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:59 WIB

Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Tembus 1,58 Juta, KAI Catat Okupansi 40,87 Persen

Berita Terbaru