JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar jaringan perakitan dan penjualan senjata api ilegal yang beroperasi lintas wilayah.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima tersangka dan menyita senjata api rakitan, amunisi, serta berbagai peralatan perbengkelan senjata.
Pengungkapan tersebut langsung menyita perhatian publik karena para pelaku diduga memasok senjata api ilegal ke jaringan kriminal.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, menegaskan polisi mengamankan barang bukti penting dari tangan para tersangka.
“Petugas menyita senjata api, amunisi, serta peralatan perakitan senjata. Rincian lengkap barang bukti akan disampaikan pimpinan kami,” ujar Dimitri kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Selain itu, polisi langsung mengamankan seluruh tersangka untuk pemeriksaan intensif guna menelusuri jaringan dan alur distribusi senjata api ilegal tersebut.
Dua Tersangka Baru Ditangkap di Jawa Barat
Selanjutnya, Dimitri mengungkapkan dua tersangka baru berhasil ditangkap pada hari ini di wilayah Jawa Barat. Polisi menangkap IM di Kabupaten Sumedang dan RA di Kota Bandung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial RR, JS, dan SA, lebih dulu diamankan pada 16 Desember 2025.
“Total lima tersangka kami amankan. Dua ditangkap hari ini, tiga lainnya sudah lebih dulu kami tangkap pada Desember lalu,” jelas Dimitri.
Di sisi lain, Subdit Resmob Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan masih berlangsung. Polisi mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterkaitan dengan jaringan kejahatan lain.
“Saat ini kami fokus pada penyidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan, pemasok, dan kemungkinan adanya pembeli dari kelompok kriminal,” tegas Dimitri.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran senjata api ilegal masih menjadi ancaman serius terhadap keamanan. Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memburu jaringan senjata api ilegal demi menjaga stabilitas keamanan wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan


















