JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya buka suara soal gugatan panas yang dilayangkan purnawirawan TNI dan warga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan citizen lawsuit ini langsung menyedot perhatian publik karena menyeret isu sensitif penegakan hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan pihaknya tak gentar menghadapi gugatan tersebut.
“Ya enggak apa-apa, itu kan hak masyarakat untuk menggugat, kita beri ruang,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Meski begitu, Budi memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Polda Metro Jaya kini mulai menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan ke Ditreskrimum.
“Kita pasti akan mempersiapkan tim. Sekalian gugatan, praperadilan, kita akan hadapi,” tegasnya.
Namun hingga kini, Polda Metro Jaya mengaku belum menerima panggilan resmi sidang dari pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, langkah antisipasi tetap dilakukan agar tidak kecolongan saat proses hukum berjalan.
Sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh 17 warga, termasuk 9 jenderal TNI purnawirawan.
Mereka menyeret Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke meja hijau terkait dugaan salah penerapan hukum dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo.
Tak hanya itu, gugatan juga diperkuat oleh 6 perwira menengah TNI purnawirawan dan 2 warga sipil.
Kuasa hukum penggugat, Yaya Satyanegara, menuding penyidik keliru menerapkan pasal dalam UU ITE hingga merugikan hak publik.
Lebih jauh, sebelum gugatan didaftarkan, tim hukum telah dua kali melayangkan somasi pada 2025. Namun, somasi tersebut disebut tak digubris, sehingga gugatan resmi diajukan pada 25 Maret 2026.
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 6 April 2026. Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan penyidik telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai lalai dalam proses penyidikan.
Kasus ini pun langsung jadi sorotan nasional. Selain menyangkut nama besar, perkara ini juga membuka kembali perdebatan soal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.
Jika terbukti, putusan pengadilan berpotensi jadi “tamparan keras” sekaligus preseden penting bagi aparat penegak hukum. (red)
Editor : Hadwan



















