Polda Metro Jaya Tetapkan Delpedro Marhaen Tersangka, Ungkap Peran Penyebar Ajakan Rusuh

Selasa, 9 September 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. (Posnews/Lokataru)

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. (Posnews/Lokataru)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya menegaskan proses penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sudah sesuai dengan fakta dan bukti hukum yang sah. Polisi memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar operasional.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan penyidik menetapkan tersangka berdasarkan bukti nyata.
β€œPenyidik bertindak berdasarkan fakta-fakta, barang bukti yang ditemukan, serta alat bukti yang sah. Proses ini dilakukan dengan sangat cermat dan hati-hati sesuai SOP,” ujar Ade Ary, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Kurir Ganja di Pulogebang, Amankan 7 Kg Barang Bukti

Ade Ary menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan proporsional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Delpedro, polisi juga menetapkan lima tersangka lain. Mereka berperan dalam menyebarkan ajakan aksi melalui media sosial:

  • MS, admin akun Instagram @BPP, berkolaborasi dengan sejumlah akun lain untuk mengajak pengrusakan.

  • SH, admin akun @GM, berperan menyebarkan ajakan serupa.

  • KA, pemilik akun @AMP, juga berperan melakukan kolaborasi untuk ajakan pengrusakan.

  • RAP, admin akun @RAP, membuat tutorial pembuatan bom molotov dan mengkoordinasi kurir bom molotov di lapangan.

  • FL, admin akun @FG, menyiarkan langsung aksi pada 25 Agustus 2025 serta mengajak pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk turun ke jalan.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran, Kasat hingga Kapolsek Berganti - Ini Daftarnya

Polda Metro Jaya menilai peran masing-masing tersangka sangat berbahaya karena memicu kerusuhan hingga melibatkan pelajar. Oleh karena itu, polisi menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
Dendam Lama Meledak di Panggung Nikahan, Lansia Tanjung Priok Ditangkap
DPRD DKI Usul CCTV dan Patroli Rutin untuk Redam Kriminalitas
Peluru Jatuh di Rumah Warga Ciracas Saat Nonton TV, Ini Penjelasan Polisi
Viral Keributan di Jaklingko, Polisi Ungkap Pelaku Pernah Dirawat di RSJ
Model Cantik Ansy Jan De Vries Ngaku Dibegal, Ternyata Luka Bisul Pecah
Kebocoran Tabung Gas 12 Kg Picu Ledakan di Tambora, Lansia Alami Luka Bakar
Polisi Tembak Begal Bersenjata, Warga Minta Penindakan Tak Musiman

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:44 WIB

Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:57 WIB

Dendam Lama Meledak di Panggung Nikahan, Lansia Tanjung Priok Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:09 WIB

DPRD DKI Usul CCTV dan Patroli Rutin untuk Redam Kriminalitas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:36 WIB

Peluru Jatuh di Rumah Warga Ciracas Saat Nonton TV, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:50 WIB

Viral Keributan di Jaklingko, Polisi Ungkap Pelaku Pernah Dirawat di RSJ

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB