JAKARTA TIMUR, POSNEWS.CO.ID — Dua pelaku penembak Pam Swakarsa (Hansip) di Cakung, Jakarta Timur hingga tewas ternyata seorang residivis.
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur meringkus keduanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian berdarah itu.
Pelaku utama bernama Romaja alias R (29) dan rekannya PS alias P (23), diketahui merupakan residivis kambuhan kasus pencurian kendaraan bermotor. Keduanya bahkan baru beberapa bulan keluar dari penjara sebelum kembali beraksi.
Penembakan itu terjadi di Kampung Baru, Jalan Pelajar, Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur, pada Sabtu (8/11/2025). Aksi sadis tersebut menewaskan satu anggota hansip yang tengah bertugas malam.
Polisi bergerak cepat memburu pelaku setelah rekaman CCTV dan keterangan saksi mengarah pada dua nama yang ternyata berstatus residivis kelas berat.
Polisi Buru Hingga ke Lampung
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pelaku Romaja alias R baru bebas dari penjara pada Juli 2024. Namun, bukannya insaf, ia kembali melakukan serangkaian aksi curanmor di Bandar Lampung dan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama bebas, tersangka R mencuri motor dua kali di Bandar Lampung dan satu kali di Jakarta Pusat bersama RF. Hasil curian mereka jual ke penadah berinisial M,” ujar Budi, Senin (10/11/2025).
Romaja ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, saat berusaha kabur. Ia tak berkutik ketika tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuknya di tengah pelarian.
Tak berhenti di situ, polisi juga menangkap PS alias P (23) di kontrakan saudaranya di Cipayung, Jakarta Timur. Ia juga baru keluar penjara pada Agustus 2025 dan langsung ikut beraksi di lokasi penembakan Cakung.
“Tersangka PS keluar Agustus 2025 dan kembali melakukan kejahatan di TKP penembakan,” tegas Budi.
Polisi Dalami Motif dan Jaringan
Hingga kini, penyidik tengah mendalami motif keduanya membawa senjata api saat beraksi. Polisi menduga senjata itu digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa senjata api rakitan, motor curian, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi penjualan hasil kejahatan.
Budi memastikan, polisi tak akan memberi ampun terhadap residivis kambuhan yang nekat mengancam nyawa orang lain.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana. Kami akan kejar semua jaringannya,” tegasnya.
Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya dan akan segera menjalani pemeriksaan intensif.
Penangkapan cepat ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam menindak pelaku kejahatan jalanan yang semakin brutal. Warga Cakung kini bisa kembali tenang setelah dua penjahat sadis itu berhasil dibekuk dalam waktu singkat. (red)


















