JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan tersangka Sugiono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menerima dan mendistribusikan narkotika sebanyak 20 kali sejak September 2025 hingga Juni 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan jaringan tersebut memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim sabu, ganja, dan ekstasi dari sejumlah daerah menuju Kabupaten Malang, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengakuan tersangka menunjukkan aktivitas peredaran narkotika berlangsung secara berulang dan terorganisir selama berbulan-bulan,” ujar Eko.
Sabu, Ganja, dan Ekstasi Dikirim dari Berbagai Kota
Penyidik mencatat narkotika yang dikirim berasal dari sejumlah daerah, antara lain Bengkulu, Jambi, Medan, Pekanbaru, dan Padang.
Para pelaku menyamarkan barang haram tersebut menggunakan kardus berisi produk makanan agar lolos dari pemeriksaan.
Setelah menerima paket, tersangka bertugas mendistribusikan narkotika ke sejumlah titik sesuai arahan pengendali jaringan.
Dari 20 pengiriman yang terungkap, mayoritas barang yang diedarkan berupa ganja dalam jumlah kilogram. Namun, jaringan ini juga mengedarkan sabu dan ekstasi yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Kurir Terima Upah dan Bonus Jutaan Rupiah
Dalam setiap pengiriman, tersangka menerima bayaran tetap sebagai kurir. Selain itu, pengendali jaringan juga memberikan bonus apabila distribusi berhasil dilakukan sesuai instruksi.
Besaran upah yang diterima tersangka bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk setiap pengiriman.
Penyidik menduga skema tersebut sengaja dibuat untuk menjaga loyalitas kurir sekaligus memperluas jaringan distribusi narkoba di wilayah Jawa Timur.
Bareskrim mengungkap pengiriman ke-20 menjadi akhir dari aktivitas jaringan tersebut.
Pada 14 Juni 2026, jaringan kembali mengirim paket berisi ganja seberat 5 kilogram menuju Malang. Namun, tim gabungan lebih dulu mendeteksi dan mengamankan paket tersebut sebelum tersangka menjalankan instruksi distribusi.
Keberhasilan pengungkapan itu membuka rangkaian aktivitas jaringan narkoba yang selama ini beroperasi secara tersembunyi.
Bareskrim Kejar Pengendali dan Bandar Besar
Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak yang berperan sebagai pengendali dan pemasok utama narkotika.
Selain memburu pelaku lain yang terlibat, penyidik juga menelusuri aliran dana jaringan guna mengungkap keuntungan yang diperoleh dari bisnis haram tersebut.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan Bareskrim Polri tidak akan berhenti pada penangkapan kurir semata.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini hingga seluruh jaringan, termasuk pemasok dan pengendali utama, berhasil diungkap,” tegasnya.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menjadi kurir narkoba karena pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **
Editor : Hadwan












