Polisi Sikat Pengedar Pil Koplo di Penjaringan, 1.100 Lebih Obat Keras Disita

Senin, 9 Februari 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Polsek Metro Penjaringan menunjukkan barang bukti ribuan pil koplo golongan G hasil penggerebekan pengedar obat keras ilegal di Jakarta Utara. (Posnews/MR)

Polisi Polsek Metro Penjaringan menunjukkan barang bukti ribuan pil koplo golongan G hasil penggerebekan pengedar obat keras ilegal di Jakarta Utara. (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Waspada dan jaga keluarga. Peredaran obat keras kini semakin mudah dijumpai di sekitar kita. Kali ini, polisi kembali membongkar jaringan obat keras di Jakarta Utara.

Polsek Metro Penjaringan membongkar bisnis haram pil koplo golongan G dan menyita lebih dari 1.100 butir obat berbahaya dari dua lokasi berbeda. Dua pengedar langsung digelandang ke sel.

Pengungkapan itu dirilis Senin (9/2/2026). Polisi menyasar gudang dan lokasi transaksi hand to hand yang selama ini meresahkan warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Obat keras tersebut diduga kuat menjadi pemicu tawuran dan aksi kriminal remaja.

TKP pertama berada di kawasan pergudangan Pluit Karang Karya Timur, Pejagalan, Penjaringan. Polisi menangkap tersangka MK dengan barang bukti nyaris 900 butir pil golongan G, terdiri dari Hexymer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl.

Baca Juga :  Pramono Anung Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta

Tak berhenti di situ, TKP kedua digerebek pada 6 Februari 2026. Polisi kembali membekuk tersangka FA di wilayah Penjaringan.

Dari tangan FA, petugas menyita 245 butir obat keras yang siap edar.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menegaskan, para pelaku menjual pil haram itu secara langsung demi keuntungan pribadi.

“Pil-pil ini dijual per paket. Satu klip isi enam butir dihargai Rp40 ribu,” tegas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, MK baru beraksi sekitar dua minggu, sedangkan FA sudah menjalankan bisnis gelap ini selama dua bulan. Keuntungan mereka ditaksir mencapai Rp2–3 juta per bulan.

Baca Juga :  Bareskrim Sikat Jaringan Narkoba DWP 2025, 17 Tersangka Diciduk Sebelum Konser di Bali

Kapolsek mengingatkan, obat keras golongan G ini berbahaya karena memicu halusinasi dan keberanian semu.

“Obat ini sering dikonsumsi anak-anak sebelum tawuran. Efeknya bikin nekat dan brutal,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Polisi juga masih memburu bandar dan jaringan pemasok yang diduga memanfaatkan jalur online.

Polisi menegaskan tak akan memberi ruang bagi peredaran pil koplo di Penjaringan dan meminta warga aktif melapor bila menemukan praktik serupa. (MR)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak
Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan
Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar
Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi
Lulusan S2 Rampok Toko Emas di Depok, Gasak Rp20 Juta demi Bayar Utang Pinjol
Cuaca Jabodetabek Rabu 8 Juli 2026: Cerah Berawan, Suhu Maksimal 34 Derajat
Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:41 WIB

Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB