Polisi Sikat Pengedar Pil Koplo di Penjaringan, 1.100 Lebih Obat Keras Disita

Senin, 9 Februari 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Polsek Metro Penjaringan menunjukkan barang bukti ribuan pil koplo golongan G hasil penggerebekan pengedar obat keras ilegal di Jakarta Utara. (Posnews/MR)

Polisi Polsek Metro Penjaringan menunjukkan barang bukti ribuan pil koplo golongan G hasil penggerebekan pengedar obat keras ilegal di Jakarta Utara. (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Waspada dan jaga keluarga. Peredaran obat keras kini semakin mudah dijumpai di sekitar kita. Kali ini, polisi kembali membongkar jaringan obat keras di Jakarta Utara.

Polsek Metro Penjaringan membongkar bisnis haram pil koplo golongan G dan menyita lebih dari 1.100 butir obat berbahaya dari dua lokasi berbeda. Dua pengedar langsung digelandang ke sel.

Pengungkapan itu dirilis Senin (9/2/2026). Polisi menyasar gudang dan lokasi transaksi hand to hand yang selama ini meresahkan warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Obat keras tersebut diduga kuat menjadi pemicu tawuran dan aksi kriminal remaja.

TKP pertama berada di kawasan pergudangan Pluit Karang Karya Timur, Pejagalan, Penjaringan. Polisi menangkap tersangka MK dengan barang bukti nyaris 900 butir pil golongan G, terdiri dari Hexymer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl.

Baca Juga :  Eks Sekuriti Ngamuk, 4 Pemuda Rusak Pabrik di Serang Ditangkap Polisi

Tak berhenti di situ, TKP kedua digerebek pada 6 Februari 2026. Polisi kembali membekuk tersangka FA di wilayah Penjaringan.

Dari tangan FA, petugas menyita 245 butir obat keras yang siap edar.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menegaskan, para pelaku menjual pil haram itu secara langsung demi keuntungan pribadi.

“Pil-pil ini dijual per paket. Satu klip isi enam butir dihargai Rp40 ribu,” tegas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, MK baru beraksi sekitar dua minggu, sedangkan FA sudah menjalankan bisnis gelap ini selama dua bulan. Keuntungan mereka ditaksir mencapai Rp2–3 juta per bulan.

Baca Juga :  Hari Keempat Longsor Cisarua, 8 Jenazah Ditemukan, Total 47 Korban

Kapolsek mengingatkan, obat keras golongan G ini berbahaya karena memicu halusinasi dan keberanian semu.

“Obat ini sering dikonsumsi anak-anak sebelum tawuran. Efeknya bikin nekat dan brutal,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Polisi juga masih memburu bandar dan jaringan pemasok yang diduga memanfaatkan jalur online.

Polisi menegaskan tak akan memberi ruang bagi peredaran pil koplo di Penjaringan dan meminta warga aktif melapor bila menemukan praktik serupa. (MR)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu Cerah di Jabodetabek, BMKG Ingatkan Warga Hadapi Panas
Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi
Pelanggan Kecewa, Polemik Terios Turun Mesin Belum Berujung Penyelesaian
CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri
Jabodetabek Cerah Sabtu Ini, Warga Perlu Waspadai Terik Matahari
Senggolan Motor Bikin Emosi! Anggota TNI AL Dikeroyok, 1 Pelaku Diciduk Polisi
Hari Juang Polri 2026, Polisi dan Warga Bekasi Perkuat Kolaborasi Keamanan
Maut di Tol Jagorawi! Jeep Mercedes Hantam Trailer, 2 Orang Tewas

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Minggu Cerah di Jabodetabek, BMKG Ingatkan Warga Hadapi Panas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Pelanggan Kecewa, Polemik Terios Turun Mesin Belum Berujung Penyelesaian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:23 WIB

CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:06 WIB

Jabodetabek Cerah Sabtu Ini, Warga Perlu Waspadai Terik Matahari

Berita Terbaru

Kebakaran melanda rumah tradisional di Kampung Adat Sade Lombok Tengah. (Posnews/Ist)

DAERAH

Kobaran Api Hantam Sade, Warisan Budaya Sasak dalam Ancaman

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:32 WIB

Ilustrasi, panas terik. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Minggu Cerah di Jabodetabek, BMKG Ingatkan Warga Hadapi Panas

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:12 WIB