Polri Ajukan Red Notice Jurist Tan ke Interpol Lyon, Kasus Chromebook Rp3,7 Triliun

Senin, 15 September 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurist Tan, eks staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, jadi buronan kasus korupsi Chromebook. Dok: Gerindra

Jurist Tan, eks staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, jadi buronan kasus korupsi Chromebook. Dok: Gerindra

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID  Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri resmi mengajukan red notice terhadap Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

Saat ini, Kejaksaan Agung sudah menahan Jurist Tan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa pengajuan red notice dilakukan setelah Kejagung menyelesaikan gelar perkara dan melengkapi seluruh administrasi penyidikan.

Dokumen sudah kami ajukan ke Interpol Lyon. Setelah asesmen selesai, Interpol Red Notice (IRN) segera terbit,” kata Untung, Senin (15/9/2025).

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Waspada Hujan Lebat Siang hingga Sore

Selanjutnya, Commission for the Control of Interpol’s Files (CCF) dan Notice and Diffusion Task Force (NDTF) akan melakukan asesmen. Jika dokumen memenuhi syarat, maka IRN untuk Jurist Tan akan diumumkan secara resmi dan menjadi dasar pencarian internasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa paspor Jurist Tan sudah dicabut sejak 4 Agustus 2025 atas permintaan Kejagung. Langkah tersebut bertujuan mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri.

Kasus dugaan korupsi pengadaan 1,3 juta unit Chromebook senilai Rp3,7 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diduga merugikan negara hingga Rp1,1 triliun. Jurist Tan disebut berperan dalam mengatur proyek dan memuluskan kontrak dengan sejumlah perusahaan penyedia.

Baca Juga :  Gedung HPK Nusa Indah IKN Terbakar, Api Cepat Membesar karena Material Modular

Kini, Kejagung sudah menahan beberapa pihak, termasuk pejabat Kemendikbudristek dan pihak swasta. Penyidikan terus berjalan untuk membongkar jaringan yang lebih luas dalam kasus besar ini.

Penyidikan tidak berhenti pada satu orang saja. Semua pihak yang terlibat akan diproses hukum,” tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka
Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak
Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk
TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah
Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas
DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang
Update Tragedi Ponpes Al-Khoziny, 14 Meninggal, 49 Santri Masih Dicari
BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jakarta dan Sekitarnya Sabtu Ini

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:09 WIB

TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas

Berita Terbaru