LONDON, POSNEWS.CO.ID – Apakah sebuah aturan tetap sah sebagai hukum meskipun isinya dianggap tidak adil atau tidak bermoral? Pertanyaan mendasar ini menjadi garis demarkasi antara penganut Hukum Alam dan Positivisme Hukum. Dalam konteks ini, Positivisme Hukum hadir untuk memberikan kepastian teknis di tengah beragamnya pandangan moral manusia di tahun 2026.
Langkah filsafat ini bertujuan untuk menjadikan hukum sebagai ilmu yang objektif. Oleh karena itu, validitas sebuah aturan tidak lagi bergantung pada “suara Tuhan” atau nurani, melainkan pada prosedur formal kekuasaan yang sah.
John Austin dan H.L.A. Hart: Hukum sebagai Perintah dan Norma
John Austin memelopori pandangan radikal bahwa hukum adalah “perintah dari penguasa yang berdaulat dan disertai ancaman sanksi”. Bahkan, baginya, moralitas hanyalah urusan etika pribadi yang tidak memiliki kekuatan hukum jika penguasa tidak mengaturnya. Pandangan ini menciptakan ketegasan: hukum ada karena ia diperintahkan, bukan karena ia baik.
Namun, H.L.A. Hart memperbaiki kelemahan teori Austin melalui mahakaryanya, The Concept of Law. Hart berargumen bahwa hukum jauh lebih kompleks daripada sekadar ancaman senjata. Ia memperkenalkan konsep Rule of Recognition (Aturan Pengakuan). Sebagai hasilnya, hukum menjadi sah ketika otoritas dan masyarakat mengakui prosedur pembuatannya. Hart membedakan hukum dari moral, namun ia tetap mengakui adanya “isi minimum hukum alam” guna menjamin kelangsungan hidup manusia.
Pemisahan Is dan Ought: Kejernihan vs Idealisme
Pilar utama Positivisme Hukum adalah Separation Thesis atau tesis pemisahan. Para positivis membedakan secara kaku antara:
- Hukum yang ada (As it is): Aturan yang secara nyata berlaku dalam masyarakat.
- Hukum yang seharusnya (As it ought to be): Aturan ideal yang manusia harapkan berdasarkan nilai moral.
Dalam hal ini, seorang hakim atau pakar hukum harus fokus pada apa yang tertulis dalam undang-undang, bukan pada apa yang mereka anggap benar secara moral. Oleh sebab itu, validitas hukum bersifat otonom. Jika sebuah undang-undang telah pemerintah sahkan melalui prosedur yang benar, maka ia adalah hukum yang sah, terlepas dari apakah isinya selaras dengan prinsip keadilan universal atau tidak.
Kritik: Tantangan Menghadapi Ketidakadilan Sistemik
Meskipun demikian, pendekatan ini menuai kritik keras, terutama setelah tragedi Perang Dunia II. Kasus Nazi Jerman menjadi bukti nyata betapa berbahayanya Positivisme Hukum jika penguasa menggunakan hukum yang sah untuk melakukan kejahatan kemanusiaan. Dalam konteks ini, tentara atau pejabat dapat berdalih bahwa mereka hanya “menjalankan hukum” yang berlaku saat itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kritikus seperti Gustav Radbruch menegaskan bahwa ketika hukum melanggar prinsip keadilan secara ekstrem, maka hukum tersebut kehilangan sifat hukumnya. Terlebih lagi, dalam menghadapi isu ketidakadilan sistemik di tahun 2026, kepatuhan buta pada teks undang-undang berisiko melanggengkan penindasan. Akibatnya, muncul gerakan hukum kritis yang menuntut agar hukum tidak hanya dipandang sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai instrumen kemanusiaan yang bernyawa.
Menyeimbangkan Kepastian dan Keadilan
Masa depan sistem hukum kita bergantung pada kemampuan para praktisi untuk menjaga objektivitas tanpa kehilangan nurani. Pada akhirnya, Positivisme Hukum memberikan alat yang luar biasa untuk menciptakan ketertiban yang terukur.
Dengan demikian, dunia memerlukan dialog yang berkelanjutan antara kepastian hukum dan tuntutan keadilan moral. Positivisme Hukum mengingatkan kita bahwa hukum harus jelas dan dapat diprediksi. Namun, sejarah juga mengajarkan bahwa hukum tanpa moralitas hanyalah cangkang kosong yang sewaktu-waktu dapat menjadi senjata pemusnah martabat manusia.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia



















