Driver Online Cabuli Penumpang di Jakarta Pusat, Ditangkap Usai Video Viral

Jumat, 3 April 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Amankan Driver Online Lakukan Aksi Cabul di Dalam Mobil. (Posnews/Ist)

Polisi Amankan Driver Online Lakukan Aksi Cabul di Dalam Mobil. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus pencabulan menghebohkan terjadi di kawasan Apartemen Istana Harmoni.

Polisi menangkap seorang driver online berinisial WAH (39) karena diduga melakukan aksi cabul terhadap penumpang perempuan di dalam mobil.

Tim Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya menangkap pelaku di wilayah Depok setelah video kasus tersebut viral di media sosial.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan kejadian bermula saat korban memesan transportasi online pada Sabtu (14/3/2026).

Di tengah perjalanan, pelaku mulai menunjukkan gelagat mencurigakan. Ia memanfaatkan situasi untuk membangun komunikasi, kemudian mengarahkan kondisi agar korban berada dalam posisi rentan.

“Pelaku memanfaatkan profesinya untuk memperoleh akses, lalu mengubah situasi hingga korban dalam kondisi tidak berdaya,” ujar Budi, Jumat (3/4/2026).

Baca Juga :  5 Bulan Berlalu, Laporan Penamparan Siswa SD Tunas Karya 3 Belum Ada Perkembangan

Aksi Cabul di Lokasi Sepi, Korban Melawan

Selanjutnya, pelaku membawa mobil ke lokasi sepi dan langsung melancarkan aksi bejat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku memegang dan meremas paha korban, bahkan menindih tubuh korban secara paksa di dalam kendaraan. Korban sempat merekam situasi mencekam tersebut.

Korban tidak tinggal diam. Ia melawan, membuka pintu, lalu melarikan diri dari mobil pelaku.

Rekaman korban langsung viral di media sosial. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Petugas memeriksa korban dan saksi, sekaligus melacak identitas pelaku. Hasilnya, polisi menangkap pelaku pada Rabu (1/4/2026) di kawasan Rangkapan Jaya, Depok.

“Petugas mengamankan pelaku saat berada di dalam kendaraannya,” tegas Budi.

Baca Juga :  1.541 Personel Polisi Jaga Demo Ojol di Monas dan Kedubes AS, Lalu Lintas Terancam Lumpuh

Barang Bukti Ditemukan

Saat menggeledah mobil pelaku, polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan, yakni:

  • alat hisap sabu
  • plastik klip bekas narkotika
  • obat kuat
  • alat kontrasepsi
  • dua unit ponsel

Polisi juga mengamankan mobil yang digunakan pelaku saat kejadian sebagai barang bukti.

Dijerat UU TPKS

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 414 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam hukuman berat.

Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor melalui layanan darurat 110 jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengguna transportasi online agar selalu waspada selama perjalanan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi
Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan
Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi
Kejagung Musnahkan Jam Rolex KW Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo
Densus 88 Soroti Ancaman Digital terhadap Anak, Literasi dan Deteksi Dini Diperkuat
Marinir AS Uji Sistem HIMARS untuk Deteksi Ancaman China
Pigai Kritik Media Dipenuhi Berita Negatif, Minta Jurnalis Lebih Objektif
Pramono Anung Warning Jual Beli Kartu Layanan Gratis, Pemprov DKI Siap Tindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:40 WIB

Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kejagung Musnahkan Jam Rolex KW Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:01 WIB

Densus 88 Soroti Ancaman Digital terhadap Anak, Literasi dan Deteksi Dini Diperkuat

Berita Terbaru

Kompensasi bagi

INTERNASIONAL

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Diplomasi penuh ancaman. Presiden Donald Trump mengeklaim negosiasi damai dengan Iran berada di tahap akhir, namun tetap memberikan ultimatum serangan militer. Kebuntuan ini terus memicu volatilitas harga minyak global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB

Ilustrasi, Kepatuhan digital menjadi pertaruhan. Pengadilan Federal Australia menjatuhkan denda A$650.000 kepada X Corp karena gagal memberikan informasi mengenai penanganan konten eksploitasi seksual anak kepada otoritas keamanan daring. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:40 WIB