Driver Online Cabuli Penumpang di Jakarta Pusat, Ditangkap Usai Video Viral

Jumat, 3 April 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Amankan Driver Online Lakukan Aksi Cabul di Dalam Mobil. (Posnews/Ist)

Polisi Amankan Driver Online Lakukan Aksi Cabul di Dalam Mobil. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus pencabulan menghebohkan terjadi di kawasan Apartemen Istana Harmoni.

Polisi menangkap seorang driver online berinisial WAH (39) karena diduga melakukan aksi cabul terhadap penumpang perempuan di dalam mobil.

Tim Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya menangkap pelaku di wilayah Depok setelah video kasus tersebut viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan kejadian bermula saat korban memesan transportasi online pada Sabtu (14/3/2026).

Di tengah perjalanan, pelaku mulai menunjukkan gelagat mencurigakan. Ia memanfaatkan situasi untuk membangun komunikasi, kemudian mengarahkan kondisi agar korban berada dalam posisi rentan.

“Pelaku memanfaatkan profesinya untuk memperoleh akses, lalu mengubah situasi hingga korban dalam kondisi tidak berdaya,” ujar Budi, Jumat (3/4/2026).

Baca Juga :  Cuba is Next: Donald Trump Beri Sinyal Intervensi Militer Terhadap Havana

Aksi Cabul di Lokasi Sepi, Korban Melawan

Selanjutnya, pelaku membawa mobil ke lokasi sepi dan langsung melancarkan aksi bejat.

Pelaku memegang dan meremas paha korban, bahkan menindih tubuh korban secara paksa di dalam kendaraan. Korban sempat merekam situasi mencekam tersebut.

Korban tidak tinggal diam. Ia melawan, membuka pintu, lalu melarikan diri dari mobil pelaku.

Rekaman korban langsung viral di media sosial. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Petugas memeriksa korban dan saksi, sekaligus melacak identitas pelaku. Hasilnya, polisi menangkap pelaku pada Rabu (1/4/2026) di kawasan Rangkapan Jaya, Depok.

“Petugas mengamankan pelaku saat berada di dalam kendaraannya,” tegas Budi.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 102,2 Gram Sabu di Grogol, Pelaku Ditangkap

Barang Bukti Ditemukan

Saat menggeledah mobil pelaku, polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan, yakni:

  • alat hisap sabu
  • plastik klip bekas narkotika
  • obat kuat
  • alat kontrasepsi
  • dua unit ponsel

Polisi juga mengamankan mobil yang digunakan pelaku saat kejadian sebagai barang bukti.

Dijerat UU TPKS

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 414 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam hukuman berat.

Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor melalui layanan darurat 110 jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengguna transportasi online agar selalu waspada selama perjalanan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap
Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi
3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Mengintai Bogor dan Tangerang
Abah Setu Minta Maaf soal Dugaan Penghinaan Nabi, Polisi Tetap Usut
Tri Waluyo Desak Pemprov DKI Evaluasi Data Desil Penerima Bansos
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar
Salat Ashar Jadi Celah, Caca Diduga Curi Uang Belasan Juta di Jaktim

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 16:01 WIB

Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Sabtu, 12 September 2026 - 13:54 WIB

Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi

Sabtu, 12 September 2026 - 13:44 WIB

3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor

Sabtu, 12 September 2026 - 05:58 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Mengintai Bogor dan Tangerang

Jumat, 11 September 2026 - 21:05 WIB

Abah Setu Minta Maaf soal Dugaan Penghinaan Nabi, Polisi Tetap Usut

Berita Terbaru