PUNCAK, POSNEWS.CO.ID – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap YM (24), terduga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga, di Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, Sabtu, 6 Juni 2026.
Penyidik menduga YM terlibat dalam penembakan yang menewaskan Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, di area tambang Grasberg, Kabupaten Mimika.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, petugas menangkap YM setelah mengembangkan penyelidikan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga Terlibat Penembakan Karyawan Freeport
Yusuf menjelaskan, penyidik menangkap YM berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan Polsek Tembagapura pada 11 Maret 2026.
“YM terlibat dalam kasus penembakan terhadap almarhum Simson Mulia di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika,” kata Yusuf, Minggu, 7 Juni 2026.
Peluru menembus kepala korban saat korban berada di bak mobil pikap yang terparkir di lokasi kejadian.
Penyidik menduga YM ikut menjalankan aksi tersebut bersama sejumlah anggota kelompok bersenjata lainnya.
Bertugas Memantau Aparat
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan YM diduga memantau pergerakan aparat keamanan dan warga menggunakan teropong saat aksi berlangsung.
“YM diduga memantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat selama penyerangan berlangsung,” ujar Yusuf.
Penyidik juga mengaitkan YM dengan JM yang telah meninggal dunia dan BM alias N yang hingga kini masih buron.
Setelah menangkap YM, petugas langsung membawanya ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Saat ini, Satgas Damai Cartenz masih mendalami peran YM dan memburu pelaku lain yang terlibat.
Penyidik menjerat YM dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 18 juncto Pasal 19 KUHP terkait penyertaan tindak pidana.
Penyidik juga dapat menambahkan Pasal 466 KUHP jika menemukan unsur perencanaan. Selain itu, polisi mendalami dugaan pelanggaran terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api serta amunisi tanpa izin.
“Jika terbukti terlibat dalam penembakan yang menewaskan korban, YM terancam hukuman berat hingga penjara seumur hidup,” tegas Yusuf.
Penangkapan YM menambah daftar anggota kelompok bersenjata yang berhasil diamankan sepanjang Operasi Damai Cartenz 2026.
Satgas Damai Cartenz juga terus memburu BM alias N dan pelaku lain yang diduga terlibat dalam penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia tersebut. **
Editor : Hadwan












