JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pakar hukum pidana dan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, meminta seluruh aparat penegak hukum menerapkan pasal TPPU dalam setiap pengungkapan kasus narkotika dan psikotropika.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus memburu aset dan aliran dana hasil kejahatan.
Yenti menegaskan, rezim anti pencucian uang di dunia lahir untuk memerangi perdagangan ilegal narkotika yang selama ini menghasilkan keuntungan besar dan melibatkan jaringan lintas negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua penegak hukum yang menangani perdagangan ilegal narkotika, psikotropika, dan turunannya wajib menerapkan TPPU,” kata Yenti.
Kejar Bandar dan Aliran Dana
Menurut Yenti, penyidik harus menelusuri seluruh aset ketika berhasil mengungkap bandar atau jaringan narkotika.
Sebab, hampir mustahil seorang bandar baru pertama kali menjalankan bisnis haram tersebut.
Karena itu, penyidik perlu membongkar seluruh aliran dana, aset, rekening, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari peredaran narkoba.
“Kalau sudah muncul bandarnya, aset dan aliran dananya harus ditelusuri sampai tuntas,” ujarnya.
Yenti menjelaskan, para pelaku kini kerap menyamarkan uang hasil kejahatan dengan menggunakan rekening milik orang lain.
Mereka meminjam, membeli, atau menyewa rekening untuk menampung dana hasil transaksi narkotika.
Pemilik Rekening Bisa Dijerat TPPU
Yenti mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan rekening bank kepada pihak lain.
Sebab, pemilik rekening yang menerima imbalan dan membiarkan rekeningnya digunakan untuk menampung uang hasil narkotika dapat dipidana dengan pasal TPPU.
“Orang yang menyerahkan rekening dan ATM untuk menampung hasil kejahatan narkotika juga bisa dijerat TPPU,” tegasnya.
Tidak hanya itu, aparat juga harus menelusuri pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan, termasuk keluarga pelaku, rekan bisnis, hingga oknum aparat apabila terbukti menguasai aset yang berasal dari peredaran narkotika.
Rampas Aset, Lumpuhkan Jaringan
Yenti menilai cara paling efektif melemahkan jaringan narkoba adalah merampas keuntungan ekonomi yang mereka kumpulkan selama bertahun-tahun.
Menurut dia, pengalaman internasional menunjukkan bahwa penindakan terhadap pelaku saja tidak cukup menghentikan bisnis narkotika.
Sebaliknya, penyitaan aset dan penerapan TPPU mampu memukul jaringan hingga ke akar.
“Mereka mencari keuntungan. Karena itu, negara harus merampas hasil kejahatannya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yenti juga mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang mulai aktif menerapkan pasal TPPU dalam sejumlah kasus narkotika berskala besar.
Ia berharap langkah tersebut diikuti Direktorat Reserse Narkoba di tingkat polda hingga satuan narkoba di tingkat polres.
Mengingat Indonesia masih menghadapi ancaman serius peredaran narkotika, aparat perlu memburu pelaku sekaligus menyita seluruh aset hasil kejahatan agar jaringan narkoba benar-benar lumpuh. **












