Jangan Hanya Tangkap Bandar, Yenti Minta Polisi Rampas Aset Narkoba dengan TPPU

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum pidana dan ahli TPPU Yenti Garnasih menyampaikan pentingnya penerapan pasal pencucian uang untuk memburu aset dan aliran dana bandar narkoba. (Posnews/Ist)

Pakar hukum pidana dan ahli TPPU Yenti Garnasih menyampaikan pentingnya penerapan pasal pencucian uang untuk memburu aset dan aliran dana bandar narkoba. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pakar hukum pidana dan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, meminta seluruh aparat penegak hukum menerapkan pasal TPPU dalam setiap pengungkapan kasus narkotika dan psikotropika.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus memburu aset dan aliran dana hasil kejahatan.

Yenti menegaskan, rezim anti pencucian uang di dunia lahir untuk memerangi perdagangan ilegal narkotika yang selama ini menghasilkan keuntungan besar dan melibatkan jaringan lintas negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua penegak hukum yang menangani perdagangan ilegal narkotika, psikotropika, dan turunannya wajib menerapkan TPPU,” kata Yenti.

Kejar Bandar dan Aliran Dana

Menurut Yenti, penyidik harus menelusuri seluruh aset ketika berhasil mengungkap bandar atau jaringan narkotika.

Sebab, hampir mustahil seorang bandar baru pertama kali menjalankan bisnis haram tersebut.

Karena itu, penyidik perlu membongkar seluruh aliran dana, aset, rekening, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari peredaran narkoba.

Baca Juga :  Bonus Hari Raya Ojol Dipastikan Cair Lagi Lebaran 2026, Kemnaker Beri Sinyal Kuat

“Kalau sudah muncul bandarnya, aset dan aliran dananya harus ditelusuri sampai tuntas,” ujarnya.

Yenti menjelaskan, para pelaku kini kerap menyamarkan uang hasil kejahatan dengan menggunakan rekening milik orang lain.

Mereka meminjam, membeli, atau menyewa rekening untuk menampung dana hasil transaksi narkotika.

Pemilik Rekening Bisa Dijerat TPPU

Yenti mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan rekening bank kepada pihak lain.

Sebab, pemilik rekening yang menerima imbalan dan membiarkan rekeningnya digunakan untuk menampung uang hasil narkotika dapat dipidana dengan pasal TPPU.

“Orang yang menyerahkan rekening dan ATM untuk menampung hasil kejahatan narkotika juga bisa dijerat TPPU,” tegasnya.

Tidak hanya itu, aparat juga harus menelusuri pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan, termasuk keluarga pelaku, rekan bisnis, hingga oknum aparat apabila terbukti menguasai aset yang berasal dari peredaran narkotika.

Baca Juga :  Harga Beras Tetap Stabil! Polri dan Bulog Bagikan Pangan Murah ke Seluruh Indonesia

Rampas Aset, Lumpuhkan Jaringan

Yenti menilai cara paling efektif melemahkan jaringan narkoba adalah merampas keuntungan ekonomi yang mereka kumpulkan selama bertahun-tahun.

Menurut dia, pengalaman internasional menunjukkan bahwa penindakan terhadap pelaku saja tidak cukup menghentikan bisnis narkotika.

Sebaliknya, penyitaan aset dan penerapan TPPU mampu memukul jaringan hingga ke akar.

“Mereka mencari keuntungan. Karena itu, negara harus merampas hasil kejahatannya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yenti juga mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang mulai aktif menerapkan pasal TPPU dalam sejumlah kasus narkotika berskala besar.

Ia berharap langkah tersebut diikuti Direktorat Reserse Narkoba di tingkat polda hingga satuan narkoba di tingkat polres.

Mengingat Indonesia masih menghadapi ancaman serius peredaran narkotika, aparat perlu memburu pelaku sekaligus menyita seluruh aset hasil kejahatan agar jaringan narkoba benar-benar lumpuh. **

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Periksa 10 Saksi, Hotman Paris Belum Dipanggil
Masuk Jalur Rel hingga Bergelantungan di Luar KRL, Pria Ini Di-blacklist
Mangkir Lagi, Febrie Adriansyah Terancam Dijemput Paksa Kejagung
Kasus TPPU Rp476 Miliar, Kejagung Kembali Periksa Febrie Adriansyah
BNN Ubah Petani Ganja Jadi Petani Kopi, Putus Rantai Narkoba dari Hulu
KemenHAM RI Kecam Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo, Semua Pihak Diminta Tahan Diri
Kasus Whip Pink Bergulir, Bareskrim Tahan Dua Bos Pabrik Gas N2O
Ancaman Narkoba Baru Mengintai, Prabowo Buka Opsi Pelarangan Total Vape

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:12 WIB

Polda Metro Jaya Periksa 10 Saksi, Hotman Paris Belum Dipanggil

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:48 WIB

Masuk Jalur Rel hingga Bergelantungan di Luar KRL, Pria Ini Di-blacklist

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:12 WIB

Mangkir Lagi, Febrie Adriansyah Terancam Dijemput Paksa Kejagung

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:52 WIB

Kasus TPPU Rp476 Miliar, Kejagung Kembali Periksa Febrie Adriansyah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:11 WIB

BNN Ubah Petani Ganja Jadi Petani Kopi, Putus Rantai Narkoba dari Hulu

Berita Terbaru

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. (Posnews/Humas PMJ)

HUKRIM

Modus Kerja di Turki, 105 WNI Dikirim Ilegal ke Libya

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:01 WIB

Panggung politik Hungaria memanas. Mantan PM Viktor Orban merilis Pernyataan Perlawanan pasca-penggeledahan kantor partai Fidesz oleh pihak kejaksaan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mantan PM Hungaria Tuduh Pemerintah Hancurkan Demokrasi

Jumat, 24 Jul 2026 - 14:22 WIB