JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pelarian D, otak sekaligus eksekutor komplotan penjambret kalung emas yang meresahkan warga Jakarta Barat, akhirnya berakhir.
Tim Reskrim Polsek Metro Tamansari berhasil membekuk pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah terlibat serangkaian aksi penjambretan di jalanan.
Penangkapan D menjadi pukulan telak bagi komplotan tersebut. Sebab, polisi menduga pelaku memegang peran sentral dalam setiap aksi kejahatan yang menyasar pengendara maupun pejalan kaki.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengungkapkan, D bertugas sebagai eksekutor yang secara langsung merampas kalung emas dari leher korban saat beraksi.
“D berperan sebagai eksekutor utama yang menarik kalung emas milik korban dalam setiap aksi penjambretan,” ujar Bobby, Sabtu, 6 Juni 2026.
Menurut polisi, D merupakan salah satu target utama yang diburu setelah sejumlah anggota komplotannya lebih dulu ditangkap dalam pengembangan kasus tersebut.
Ditangkap di Penjaringan
Tim Reskrim Polsek Metro Tamansari menangkap D di sebuah pangkalan pinggir jalan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat petugas hendak melakukan penangkapan, D sempat mencoba melarikan diri. Namun, polisi berhasil menggagalkan upaya tersebut dan langsung membawanya ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, D mengaku melakukan aksi penjambretan karena alasan ekonomi. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan anggota komplotan lainnya.
Kepada penyidik, D mengaku telah tiga kali menjalankan aksi penjambretan kalung emas di wilayah Jakarta Barat.
Enam Anggota Komplotan Sudah Ditangkap
Kompol Bobby menjelaskan, penangkapan D merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya berhasil diungkap polisi.
Sebelumnya, penyidik telah menangkap I yang berperan sebagai joki sepeda motor, N yang bertugas mengancam korban menggunakan celurit, dua perantara berinisial DN dan A, serta seorang penadah berinisial M.
Dengan tertangkapnya D, polisi kini telah mengamankan enam dari tujuh anggota komplotan tersebut.
“Sebanyak enam anggota komplotan sudah kami amankan. Saat ini kami masih memburu satu pelaku berinisial S yang berperan sebagai pengintai sekaligus pemberi informasi target,” ujar Bobby.
Polisi Buru Pelaku Terakhir
Saat ini, polisi masih memburu S yang diduga berperan penting dalam menentukan target korban sebelum aksi penjambretan dilakukan.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi penjualan barang hasil kejahatan maupun keterlibatan pelaku lain.
Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, para penadah dijerat Pasal 592 KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. **
Editor : Hadwan












