JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memeriksa selebgram ZNM terkait dugaan penyalahgunaan gas dinitrogen oksida (N2O) atau gas tertawa yang dikenal dengan nama Whip Pink.
Dalam pemeriksaan itu, ZNM mengungkap dampak kesehatan yang dialaminya setelah mengonsumsi gas tersebut.
“Saya datang ke Bareskrim Polri sebagai saksi terkait penyalahgunaan Whip Pink yang kami lakukan pada 2025,” kata ZNM usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ZNM mengaku menjawab sekitar 30 pertanyaan penyidik. Pertanyaan tersebut mencakup asal-usul Whip Pink, cara memperoleh, hingga pola penggunaannya.
Selain itu, ZNM menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, teman, dan pihak yang merasa dirugikan akibat perbuatannya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pemeriksaan berlangsung selama enam jam.
Penyidik mendalami unggahan viral yang memperlihatkan ZNM menggunakan Whip Pink bersama rekannya berinisial APG.
“Pemeriksaan berlangsung selama enam jam dengan 30 pertanyaan terkait penggunaan gas Whip Pink yang viral di media sosial bersama APG,” ujar Eko.
Dari hasil pemeriksaan, ZNM mengaku pertama kali mencoba Whip Pink saat berlibur di Bali bersama teman-temannya. Setelah itu, ia membeli produk tersebut secara mandiri di Jakarta dan Makassar.
Menurut Eko, motif penggunaan berawal dari rasa penasaran setelah mendapat informasi dari lingkungan pergaulannya.
Efek Whip Pink: Fly, Sakit Kepala hingga Lumpuh Sementara
Dalam keterangannya kepada penyidik, ZNM mengaku merasakan sensasi “fly” sesaat setelah menghirup gas tersebut. Namun, efek yang muncul tidak berhenti di situ.
Penggunaan Whip Pink juga menyebabkan sakit kepala. Bahkan, salah satu rekannya disebut mengalami lumpuh sementara (temporary paralysis) setelah mengonsumsi gas yang sama.
“Efeknya membuat pengguna merasa fly dan sakit kepala. Salah satu temannya juga mengalami lumpuh sementara,” kata Eko.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Sebelumnya, Bareskrim juga telah memeriksa APG untuk mengungkap jaringan peredaran dan penyalahgunaan Whip Pink.
Polri Dorong N2O Masuk Lampiran UU Narkotika
Di tengah maraknya penyalahgunaan Whip Pink, Polri mengusulkan agar gas dinitrogen oksida (N2O) dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan langkah tersebut diperlukan karena aparat masih menghadapi kendala hukum saat menindak peredaran gas tertawa.
Menurutnya, produk Whip Pink yang beredar di pasaran menggunakan label “bukan untuk kesehatan”, sehingga menyulitkan penegakan hukum melalui Undang-Undang Kesehatan.
Selain itu, sebagian pelaku usaha berlindung di balik skema bisnis antarperusahaan atau business to business (B2B).
Karena itu, Polri mendorong BPOM memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia sebagai sediaan farmasi. Langkah tersebut dinilai dapat membuka ruang penindakan melalui UU Kesehatan.
Di sisi lain, Polri juga mengusulkan agar N2O masuk dalam lampiran UU Narkotika. Dengan demikian, pengawasan, penggunaan, distribusi, dan penegakan hukum terhadap zat tersebut dapat dilakukan lebih ketat.
“Tujuannya bukan menghambat penggunaan di sektor yang sah, melainkan memastikan seluruh peredarannya berada dalam pengawasan,” ujar Zulkarnain. **
Editor : Hadwan












