Preman Tikam Pedagang di Ciputat Saat Dipergoki Memalak, Korban Bersimbah Darah

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Senjata Tajam. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Senjata Tajam. (Posnews/Ist)

TANGERANG SELATAN, POSNEWS.CO.ID – Aksi brutal dua preman mengguncang kawasan Ciputat. Seorang pria bernama Emon Sanjaya (27) menjadi korban pengeroyokan dan penikaman setelah berani menegur aksi pemalakan di Jalan Maruga Raya, Serua.

Insiden berdarah itu terjadi saat Emon membantu saudaranya berjualan di kawasan Pasar Bukit pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat aktivitas pasar mulai ramai, dua pria berinisial AS (29) dan MR (28) tiba-tiba datang dan diduga memalak para pedagang.

Melihat aksi meresahkan tersebut, Emon langsung mendatangi kedua pelaku dan menegur mereka. Namun teguran itu justru memicu emosi para preman hingga terjadi cekcok panas.

Teguran Memicu Terjadi Cek-Cok

Kapolsek Ciputat, Bambang Askar Sodiq, mengatakan pertengkaran itu membuat situasi semakin memanas.

“Korban sempat menegur pelaku, namun teguran itu memicu cekcok,” ujar Bambang, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga :  Dilema Energi Dunia: Candu Batubara dan Janji Mahal Teknologi

Merasa situasi tidak aman, Emon mencoba menjauh dari lokasi. Namun kedua pelaku tidak berhenti dan justru mengejar korban hingga ke depan Kantor Wali Kota di Jalan Maruga Raya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat berhasil menghadang korban, kedua preman tersebut langsung mengeroyok Emon secara brutal.

Tak berhenti sampai di situ, salah satu pelaku yang membawa pisau kemudian menusuk korban berkali-kali hingga mengenai beberapa bagian tubuhnya. Korban pun menjerit kesakitan hingga menarik perhatian warga sekitar.

Akibat serangan brutal tersebut, Emon mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.

“Korban mengalami luka bacok di paha kanan, betis kiri, telapak kaki kiri, serta memar di mata kiri,” jelas Bambang.

Warga yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan dan menangkap kedua pelaku sebelum mereka sempat melarikan diri.

Baca Juga :  Perancis Siaga Perang: Stok Drone Peledak Naik 400% untuk Hadapi Agresi Rusia

Tak lama kemudian, polisi dari Polsek Ciputat Timur tiba di lokasi dan mengamankan para pelaku.

Sementara itu, warga segera membawa korban ke Rumah Sakit Permata Pamulang untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tusuk yang dideritanya.

Polisi kemudian membawa kedua pelaku ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Petugas mengamankan kedua pelaku di lokasi dan membawa mereka ke Polsek Ciputat Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Bambang.

Kini polisi telah menetapkan AS dan MR sebagai tersangka. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.

Selain itu, polisi juga masih memburu senjata tajam yang digunakan pelaku saat melakukan penikaman brutal tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepergok Curi Motor, Pria Diikat dan Dihajar Warga Hingga Bonyok di Jakbar
Pengadilan Banding AS Blokir Perintah Eksekutif Donald Trump
Buronan KKB TJ Dibekuk, Sempat Dilumpuhkan Saat Melawan Petugas
Raja Charles Kunjungi Washington di Tengah Krisis Hubungan AS-Inggris
20 Remaja Hendak Tawuran di Cilangkap Depok Diciduk Polisi, 10 Celurit Disita
Peltu TNI Dikeroyok di Depok Usai Tegur Ibu Kasar ke Anak – 2 Pelaku Ditangkap
386 Tawanan Ukraina dan Rusia Kembali ke Rumah Lewat Mediasi AS-UEA
Trump Undang Putin ke KTT G20 Miami guna Akhiri Isolasi Rusia

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 19:50 WIB

Kepergok Curi Motor, Pria Diikat dan Dihajar Warga Hingga Bonyok di Jakbar

Minggu, 26 April 2026 - 17:13 WIB

Pengadilan Banding AS Blokir Perintah Eksekutif Donald Trump

Minggu, 26 April 2026 - 16:32 WIB

Buronan KKB TJ Dibekuk, Sempat Dilumpuhkan Saat Melawan Petugas

Minggu, 26 April 2026 - 16:05 WIB

Raja Charles Kunjungi Washington di Tengah Krisis Hubungan AS-Inggris

Minggu, 26 April 2026 - 15:42 WIB

20 Remaja Hendak Tawuran di Cilangkap Depok Diciduk Polisi, 10 Celurit Disita

Berita Terbaru

Supremasi hukum di perbatasan. Pengadilan banding federal membatalkan penangguhan akses suaka oleh Presiden Donald Trump, menegaskan bahwa kekuasaan eksekutif tidak dapat melampaui undang-undang imigrasi yang ditetapkan oleh Kongres di tahun 2026. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pengadilan Banding AS Blokir Perintah Eksekutif Donald Trump

Minggu, 26 Apr 2026 - 17:13 WIB