Aksi Demo Mahasiswa Disorot, Polisi Ungkap Kronologi Pemberitahuan WhatsApp

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Demo Bundaran HI Memanas, Polisi dan BEM UI Beda Tafsir Aturan Aksi. (Posnews/Ist)

Polemik Demo Bundaran HI Memanas, Polisi dan BEM UI Beda Tafsir Aturan Aksi. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi demonstrasi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen mahasiswa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, memicu polemik.

Polisi menilai aksi tersebut berlangsung tanpa pemberitahuan resmi sesuai prosedur, meski aparat tetap mengawal jalannya demonstrasi hingga selesai.

Di tengah perdebatan soal mekanisme aksi, kepolisian menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, aparat mengingatkan seluruh penyelenggara aksi agar mematuhi aturan administrasi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Polisi Klaim Hanya Terima Informasi Lewat WhatsApp

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pihaknya hanya menerima informasi awal berupa dokumen PDF melalui aplikasi WhatsApp dari salah satu mahasiswa UI.

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Potensi Hujan Lebat hingga Angin Kencang

“Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI,” kata Reynold, Minggu (14/6/2026).

Setelah menerima dokumen tersebut, polisi berupaya melakukan koordinasi lanjutan. Namun, pesan yang dikirim petugas pada Jumat pagi disebut tidak mendapat respons dari pihak pengirim.

Polisi Sebut Tak Terima Surat Resmi

Reynold menegaskan hingga aksi berlangsung, Polres Metro Jakarta Pusat tidak menerima surat pemberitahuan resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurutnya, regulasi mengharuskan penanggung jawab aksi menyerahkan surat pemberitahuan langsung kepada kepolisian paling lambat tiga hari atau 3×24 jam sebelum kegiatan berlangsung.

“Sampai aksi dilaksanakan, kami tidak menerima surat pemberitahuan resmi,” tegasnya.

Meski Dipersoalkan, Polisi Tetap Kawal Aksi

Meski menilai prosedur administrasi tidak terpenuhi, polisi tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Batu Bara, Polisi Sita Dokumen dan Komputer dari Ruko di Cipete

Aparat gabungan tetap disiagakan di sekitar Bundaran HI untuk mengamankan jalannya aksi sekaligus mengantisipasi gangguan ketertiban umum.

Selain mengawal peserta aksi, petugas juga mengatur arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat di salah satu pusat keramaian ibu kota tersebut.

“Kami tetap memberikan pengamanan karena menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara. Namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan agar situasi tetap kondusif,” ujar Reynold.

Imbau Mahasiswa Patuhi Prosedur

Kapolres mengimbau mahasiswa, organisasi masyarakat, maupun kelompok lain yang berencana menggelar demonstrasi agar menyampaikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan agar aparat dapat menyiapkan pola pengamanan yang tepat demi keselamatan peserta aksi dan masyarakat luas.

Polemik ini muncul setelah BEM UI sebelumnya membantah tudingan tidak menjalankan prosedur.

Mahasiswa menegaskan demonstrasi adalah hak konstitusional, sedangkan pemberitahuan aksi bukan permohonan izin kepada aparat. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara
PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026
Satgas PKH Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tak Hambat Kinerja
Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto
Prabowo Ultimatum Koruptor: Kembalikan Uang Rakyat atau Hadapi Penegakan Hukum
Prabowo Tegas: Beda Partai Bukan Masalah, Ajak Rusuh Itu Pengkhianatan
KSAD Maruli Pimpin Kenaikan Pangkat 35 Brigjen TNI AD, Ini Daftar Lengkapnya
Sosok Tan Kian Disorot, Pengusaha Properti yang Kini Diperiksa sebagai Saksi

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:51 WIB

Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara

Senin, 13 Juli 2026 - 15:31 WIB

PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 06:31 WIB

Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:33 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Kembalikan Uang Rakyat atau Hadapi Penegakan Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:02 WIB

Prabowo Tegas: Beda Partai Bukan Masalah, Ajak Rusuh Itu Pengkhianatan

Berita Terbaru

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Teror Bom SDN Srengseng Sawah Terungkap, Polisi Tangkap MY

Senin, 13 Jul 2026 - 16:00 WIB