Aksi Demo Mahasiswa Disorot, Polisi Ungkap Kronologi Pemberitahuan WhatsApp

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Demo Mahasiswa PTKIN Digelar di Gambir Sore Ini, Polisi Siagakan Ratusan Personel. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Demo Mahasiswa PTKIN Digelar di Gambir Sore Ini, Polisi Siagakan Ratusan Personel. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi demonstrasi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen mahasiswa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, memicu polemik.

Polisi menilai aksi tersebut berlangsung tanpa pemberitahuan resmi sesuai prosedur, meski aparat tetap mengawal jalannya demonstrasi hingga selesai.

Di tengah perdebatan soal mekanisme aksi, kepolisian menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, aparat mengingatkan seluruh penyelenggara aksi agar mematuhi aturan administrasi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Polisi Klaim Hanya Terima Informasi Lewat WhatsApp

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pihaknya hanya menerima informasi awal berupa dokumen PDF melalui aplikasi WhatsApp dari salah satu mahasiswa UI.

Baca Juga :  Menang Batas Wilayah, Pulau Sebatik Bertambah 127,3 Hektare Kembali ke Indonesia

“Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI,” kata Reynold, Minggu (14/6/2026).

Setelah menerima dokumen tersebut, polisi berupaya melakukan koordinasi lanjutan. Namun, pesan yang dikirim petugas pada Jumat pagi disebut tidak mendapat respons dari pihak pengirim.

Polisi Sebut Tak Terima Surat Resmi

Reynold menegaskan hingga aksi berlangsung, Polres Metro Jakarta Pusat tidak menerima surat pemberitahuan resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurutnya, regulasi mengharuskan penanggung jawab aksi menyerahkan surat pemberitahuan langsung kepada kepolisian paling lambat tiga hari atau 3×24 jam sebelum kegiatan berlangsung.

“Sampai aksi dilaksanakan, kami tidak menerima surat pemberitahuan resmi,” tegasnya.

Meski Dipersoalkan, Polisi Tetap Kawal Aksi

Meski menilai prosedur administrasi tidak terpenuhi, polisi tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

Baca Juga :  Kurir Residivis Ekstasi Ratusan Ribu Butir Ditangkap Bareskrim, Usai Kecelakaan di Tol Lampung

Aparat gabungan tetap disiagakan di sekitar Bundaran HI untuk mengamankan jalannya aksi sekaligus mengantisipasi gangguan ketertiban umum.

Selain mengawal peserta aksi, petugas juga mengatur arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat di salah satu pusat keramaian ibu kota tersebut.

“Kami tetap memberikan pengamanan karena menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara. Namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan agar situasi tetap kondusif,” ujar Reynold.

Imbau Mahasiswa Patuhi Prosedur

Kapolres mengimbau mahasiswa, organisasi masyarakat, maupun kelompok lain yang berencana menggelar demonstrasi agar menyampaikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan agar aparat dapat menyiapkan pola pengamanan yang tepat demi keselamatan peserta aksi dan masyarakat luas.

Polemik ini muncul setelah BEM UI sebelumnya membantah tudingan tidak menjalankan prosedur.

Mahasiswa menegaskan demonstrasi adalah hak konstitusional, sedangkan pemberitahuan aksi bukan permohonan izin kepada aparat. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan
Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas
Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang
Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat
Budaya Evaluasi Jadi Kunci Reformasi DPD RI
Kasus Narkoba White Rabbit, Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan
Menag Ajak Warga Ikut Doa Kebangsaan di Monas 1 Agustus 2026
KPK Sita Uang Rp2 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, 21 Orang Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:00 WIB

Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:38 WIB

Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:46 WIB

Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:01 WIB

Budaya Evaluasi Jadi Kunci Reformasi DPD RI

Berita Terbaru

Solusi gaming 1080p hemat energi. AMD merilis GPU Radeon RX 9050 berarsitektur RDNA yang hanya mengonsumsi daya 92 Watt. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

AMD Resmi Meluncurkan Kartu Grafis Radeon RX 9050

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:00 WIB

Bencana dahsyat di barat daya Jepang. Gempa bumi bermagnitudo 7,1 mengguncang Prefektur Kumamoto, merenggut 14 nyawa warga dan memicu ledakan di pusat perbelanjaan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

14 Warga Meninggal dan Ledakan Mal Picu Krisis

Jumat, 31 Jul 2026 - 09:30 WIB

Bocoran unik gawai Microsoft. Seorang pengguna internet mengaku menemukan dan menguji prototipe Surface Laptop Ultra bertenaga APU NVIDIA RTX Spark N1X. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Netizen Temukan Prototipe Surface Laptop Ultra di Pinggir Jalan

Jumat, 31 Jul 2026 - 09:16 WIB