Polisi Ungkap 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, 67 Tersangka Diamankan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo memusnahkan barang bukti sabu, etomidate, ekstasi, dan obat keras hasil pengungkapan sepanjang Januari-Juni 2026. (Posnews/MR)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo memusnahkan barang bukti sabu, etomidate, ekstasi, dan obat keras hasil pengungkapan sepanjang Januari-Juni 2026. (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggencarkan perang melawan narkoba sepanjang 2026.

Dalam kurun Januari hingga Juni 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil membongkar 58 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya serta menetapkan 67 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai jaringan peredaran barang haram di Jakarta dan sekitarnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengungkapkan sebagian berkas perkara telah memasuki tahap penuntutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga pertengahan Juni 2026, penyidik telah melimpahkan 15 kasus ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sebanyak 67 tersangka kami tetapkan dari 58 kasus yang berhasil diungkap. Dari jumlah itu, 15 perkara sudah memasuki tahap dua dan kami serahkan ke kejaksaan,” kata Aris saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (12/6/2026).

Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Ribuan Etomidate

Selain menangkap puluhan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.

Baca Juga :  Beli Pulsa Berujung Maut, Pria di Cengkareng Tewas Disabet Clurit

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Sabu 3.201,56 gram bruto
  • Etomidate 5.529 piece
  • Ganja 55,35 gram bruto
  • Tembakau sintetis 15,2 gram bruto
  • Ekstasi 25 butir
  • Obat keras sebanyak 1.206 butir

Ribuan obat keras tersebut terdiri dari berbagai jenis, seperti Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Camlet, Merlopam, Alprazolam, dan Riklona.

Menurut Aris, jumlah barang bukti yang disita menunjukkan masih tingginya peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya yang menyasar masyarakat, khususnya kalangan muda.

Bongkar Jaringan Etomidate dan Sabu

Dalam pengungkapan terbesar, polisi membongkar jaringan peredaran etomidate, zat yang kerap disalahgunakan dalam liquid rokok elektronik.

Penyidik lebih dulu menangkap tersangka berinisial R dengan barang bukti 333 piece etomidate.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kembali menangkap tiga tersangka berinisial RP, MR, dan WT dengan barang bukti mencapai 5.095 piece.

Tidak berhenti di situ, penyidik kembali mengembangkan jaringan yang sama dan menangkap tersangka AS dengan barang bukti 100 piece etomidate.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Sikat 30.000 Pil Ekstasi di Pelalawan Riau, Nilai Rp30 Miliar

Selain itu, polisi juga membongkar jaringan sabu skala besar. Penyidik menangkap tersangka SM di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, dengan barang bukti 968 gram sabu.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke jaringan yang lebih besar di wilayah Jakarta Barat. Polisi menangkap dua tersangka berinisial BH dan FN serta menyita 2.072,17 gram sabu.

Terancam Hukuman Mati

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Aris menegaskan para pelaku menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman seumur hidup dan pidana mati, terutama bagi tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok memastikan akan terus memburu jaringan narkoba yang memanfaatkan kawasan pelabuhan dan jalur distribusi logistik sebagai pintu masuk peredaran barang haram di Indonesia. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FBI dan PT Pegadaian Bantu Polri Periksa Barang Bukti Kasus Febrie
Polisi Bongkar Pabrik Pil Zenith di Semarang, Produksi Tembus 1,1 Juta Butir
Polisi Amankan Airsoft Gun dan 7 Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Depok
Psikotropika Disamarkan dalam Kopi dan Susu Cokelat, 2 WN China Dibekuk di Soetta
Polda Metro Dalami Asal 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar, Tersangka Baru Segera Diumumkan?
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Sita Sabu Siap Edar dari Kandang Burung
Kepergok Curi Motor di Alam Sutera, 2 Pelaku Ditangkap Polisi Usai Kejar-kejaran
Razia Dini Hari di Tamansari, Polisi Tangkap Pengguna Sabu dan Buru Pemasok

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:41 WIB

FBI dan PT Pegadaian Bantu Polri Periksa Barang Bukti Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 - 10:39 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Pil Zenith di Semarang, Produksi Tembus 1,1 Juta Butir

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:52 WIB

Polisi Amankan Airsoft Gun dan 7 Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Depok

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:33 WIB

Psikotropika Disamarkan dalam Kopi dan Susu Cokelat, 2 WN China Dibekuk di Soetta

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:11 WIB

Polda Metro Dalami Asal 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar, Tersangka Baru Segera Diumumkan?

Berita Terbaru

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Teror Bom SDN Srengseng Sawah Terungkap, Polisi Tangkap MY

Senin, 13 Jul 2026 - 16:00 WIB