Polisi Ungkap 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, 67 Tersangka Diamankan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo memusnahkan barang bukti sabu, etomidate, ekstasi, dan obat keras hasil pengungkapan sepanjang Januari-Juni 2026. (Posnews/MR)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo memusnahkan barang bukti sabu, etomidate, ekstasi, dan obat keras hasil pengungkapan sepanjang Januari-Juni 2026. (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggencarkan perang melawan narkoba sepanjang 2026.

Dalam kurun Januari hingga Juni 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil membongkar 58 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya serta menetapkan 67 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai jaringan peredaran barang haram di Jakarta dan sekitarnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengungkapkan sebagian berkas perkara telah memasuki tahap penuntutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga pertengahan Juni 2026, penyidik telah melimpahkan 15 kasus ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sebanyak 67 tersangka kami tetapkan dari 58 kasus yang berhasil diungkap. Dari jumlah itu, 15 perkara sudah memasuki tahap dua dan kami serahkan ke kejaksaan,” kata Aris saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (12/6/2026).

Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Ribuan Etomidate

Selain menangkap puluhan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.

Baca Juga :  Kasus Abu Janda Viral, IKM Nilai Klarifikasi Justru Perkeruh Suasana

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Sabu 3.201,56 gram bruto
  • Etomidate 5.529 piece
  • Ganja 55,35 gram bruto
  • Tembakau sintetis 15,2 gram bruto
  • Ekstasi 25 butir
  • Obat keras sebanyak 1.206 butir

Ribuan obat keras tersebut terdiri dari berbagai jenis, seperti Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Camlet, Merlopam, Alprazolam, dan Riklona.

Menurut Aris, jumlah barang bukti yang disita menunjukkan masih tingginya peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya yang menyasar masyarakat, khususnya kalangan muda.

Bongkar Jaringan Etomidate dan Sabu

Dalam pengungkapan terbesar, polisi membongkar jaringan peredaran etomidate, zat yang kerap disalahgunakan dalam liquid rokok elektronik.

Penyidik lebih dulu menangkap tersangka berinisial R dengan barang bukti 333 piece etomidate.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kembali menangkap tiga tersangka berinisial RP, MR, dan WT dengan barang bukti mencapai 5.095 piece.

Tidak berhenti di situ, penyidik kembali mengembangkan jaringan yang sama dan menangkap tersangka AS dengan barang bukti 100 piece etomidate.

Baca Juga :  Polda Metro Periksa Kertas, Tinta hingga Watermark dalam Kasus Ijazah Jokowi

Selain itu, polisi juga membongkar jaringan sabu skala besar. Penyidik menangkap tersangka SM di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, dengan barang bukti 968 gram sabu.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke jaringan yang lebih besar di wilayah Jakarta Barat. Polisi menangkap dua tersangka berinisial BH dan FN serta menyita 2.072,17 gram sabu.

Terancam Hukuman Mati

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Aris menegaskan para pelaku menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman seumur hidup dan pidana mati, terutama bagi tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok memastikan akan terus memburu jaringan narkoba yang memanfaatkan kawasan pelabuhan dan jalur distribusi logistik sebagai pintu masuk peredaran barang haram di Indonesia. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Taksi Green Terseret BYD 50 Meter di Tol Tomang, Ini Kronologinya
Polisi Gerebek Kos di Kampung Bahari, Bandar dan 4 Pengguna Sabu Ditangkap
Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Dibubarkan, Polisi Pilih Jalur Mediasi
Jule Tak Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Pilih Restorative Justice
Residivis Narkoba Diciduk di Mampang, Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas
4 Motor Diduga untuk Balap Liar Diamankan Brimob di Kalimalang
Jule Diamankan Polisi Terkait Vape Etomidate, Begini Kronologinya
Pilkades Bekasi Tinggal Sehari, Polisi Waspadai Botoh dan Bentuk Satgas Antijudi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:50 WIB

Sopir Taksi Green Terseret BYD 50 Meter di Tol Tomang, Ini Kronologinya

Senin, 21 September 2026 - 08:47 WIB

Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Dibubarkan, Polisi Pilih Jalur Mediasi

Minggu, 20 September 2026 - 07:50 WIB

Jule Tak Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Pilih Restorative Justice

Minggu, 20 September 2026 - 07:16 WIB

Residivis Narkoba Diciduk di Mampang, Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

4 Motor Diduga untuk Balap Liar Diamankan Brimob di Kalimalang

Berita Terbaru

KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang dalam kasus HGB Summarecon.

NASIONAL

KPK Temukan Jejak Aliran Uang Kasus HGB Summarecon

Senin, 21 Sep 2026 - 18:13 WIB