JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggencarkan perang melawan narkoba sepanjang 2026.
Dalam kurun Januari hingga Juni 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil membongkar 58 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya serta menetapkan 67 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai jaringan peredaran barang haram di Jakarta dan sekitarnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengungkapkan sebagian berkas perkara telah memasuki tahap penuntutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga pertengahan Juni 2026, penyidik telah melimpahkan 15 kasus ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sebanyak 67 tersangka kami tetapkan dari 58 kasus yang berhasil diungkap. Dari jumlah itu, 15 perkara sudah memasuki tahap dua dan kami serahkan ke kejaksaan,” kata Aris saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (12/6/2026).
Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Ribuan Etomidate
Selain menangkap puluhan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Sabu 3.201,56 gram bruto
- Etomidate 5.529 piece
- Ganja 55,35 gram bruto
- Tembakau sintetis 15,2 gram bruto
- Ekstasi 25 butir
- Obat keras sebanyak 1.206 butir
Ribuan obat keras tersebut terdiri dari berbagai jenis, seperti Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Camlet, Merlopam, Alprazolam, dan Riklona.
Menurut Aris, jumlah barang bukti yang disita menunjukkan masih tingginya peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya yang menyasar masyarakat, khususnya kalangan muda.
Bongkar Jaringan Etomidate dan Sabu
Dalam pengungkapan terbesar, polisi membongkar jaringan peredaran etomidate, zat yang kerap disalahgunakan dalam liquid rokok elektronik.
Penyidik lebih dulu menangkap tersangka berinisial R dengan barang bukti 333 piece etomidate.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kembali menangkap tiga tersangka berinisial RP, MR, dan WT dengan barang bukti mencapai 5.095 piece.
Tidak berhenti di situ, penyidik kembali mengembangkan jaringan yang sama dan menangkap tersangka AS dengan barang bukti 100 piece etomidate.
Selain itu, polisi juga membongkar jaringan sabu skala besar. Penyidik menangkap tersangka SM di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, dengan barang bukti 968 gram sabu.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke jaringan yang lebih besar di wilayah Jakarta Barat. Polisi menangkap dua tersangka berinisial BH dan FN serta menyita 2.072,17 gram sabu.
Terancam Hukuman Mati
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Aris menegaskan para pelaku menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman seumur hidup dan pidana mati, terutama bagi tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memastikan akan terus memburu jaringan narkoba yang memanfaatkan kawasan pelabuhan dan jalur distribusi logistik sebagai pintu masuk peredaran barang haram di Indonesia. **
Editor : Hadwan












