JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, memastikan timnya telah menuntaskan seluruh rekomendasi reformasi institusi kepolisian.
Selanjutnya, laporan komprehensif tersebut akan segera diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Jimly mengungkapkan, tim komisi sudah menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan dan penyusunan rekomendasi.
Ia berharap pemerintah segera menjadwalkan penyerahan laporan resmi kepada Presiden dalam waktu dekat.
“Rekomendasi sudah selesai. Kami berharap pengaturannya segera dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet, sehingga laporan ini bisa disampaikan kepada Presiden sebelum Lebaran,” ujar Jimly usai menghadiri acara buka puasa bersama Presiden dan para ulama di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Rekomendasi Reformasi Polri Disusun dalam 10 Buku
Jimly menjelaskan, tim Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian merangkum seluruh hasil kajian dalam 10 buku laporan lengkap.
Penyusunan dokumen tersebut didasarkan pada berbagai aspirasi publik yang dihimpun dari akademisi, tokoh masyarakat, organisasi sipil, hingga pakar hukum dan keamanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, laporan itu tidak hanya berisi evaluasi terhadap sistem kepolisian saat ini, tetapi juga menawarkan langkah konkret untuk memperkuat reformasi internal Polri secara berkelanjutan.
“Semua rekomendasi sudah lengkap. Kami menyusunnya dalam 10 buku karena prosesnya menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat,” jelasnya.
Usulan Revisi Puluhan Regulasi Internal Polri
Lebih lanjut, Jimly membeberkan bahwa laporan tersebut memuat sejumlah rekomendasi strategis, termasuk usulan perubahan regulasi internal kepolisian.
Komisi merekomendasikan revisi sekitar delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) serta 24 Peraturan Kapolri (Perkap) agar selaras dengan agenda reformasi kelembagaan.
Selain itu, beberapa rekomendasi juga menyentuh perubahan pada level undang-undang yang dinilai krusial untuk memperkuat sistem pengawasan dan profesionalitas kepolisian.
“Beberapa hal bersifat prinsipil sehingga membutuhkan perubahan undang-undang. Selain itu, perlu juga revisi regulasi internal, sekitar delapan Perpol dan 24 Perkap, agar menjadi pedoman kuat dalam menjalankan reformasi internal Polri secara jangka panjang,” tegas Jimly.
Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian dibentuk untuk mempercepat transformasi kelembagaan di tubuh Polri, terutama terkait profesionalitas, akuntabilitas, serta transparansi penegakan hukum.
Komisi berharap laporan ini menjadi peta jalan reformasi kepolisian yang lebih modern, profesional, dan dipercaya masyarakat.
Kini publik menunggu langkah pemerintah dan tindak lanjut Presiden Prabowo terhadap rekomendasi reformasi tersebut. (red)
Editor : Hadwan





















