Perpol 10/2025 Disorot, Yusril Pastikan Komisi Reformasi Polri Kaji Ulang Aturan Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Posnews/Humas)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Posnews/Humas)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi akan kembali dikaji serius.

Komisi Percepatan Reformasi Polri bakal membahas aturan ini menyusul sorotan publik yang kian menguat.

Namun demikian, Yusril mengaku belum dapat memberikan sikap final terkait Perpol yang baru diteken Kapolri tersebut.

Meski begitu, ia memastikan seluruh dinamika dan kritik yang berkembang di masyarakat menjadi perhatian khusus komisi yang ia ikuti.

โ€œUntuk saat ini saya belum bisa menjawab. Tetapi berbagai pandangan publik sudah berkembang dan itu akan menjadi bahan pembahasan serius di Komisi Percepatan Reformasi Polri,โ€ ujar Yusril di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Lebih lanjut, Yusril menekankan setiap kebijakan yang menyentuh semangat reformasi kepolisian tidak akan dibiarkan tanpa kajian mendalam.

Baca Juga :  Viral BKT Sempat Lumpuh Pagi, Polisi Bongkar Penyebab Kemacetan Parah

Komisi, kata dia, akan menggodok seluruh aspek regulasi tersebut sebelum merumuskan rekomendasi resmi.

Pada akhirnya, rekomendasi hasil pembahasan Perpol 10/2025 itu akan diserahkan langsung kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan kebijakan nasional di tubuh Polri.

Di sisi lain, Yusril mengingatkan Perpol ini juga berkaitan langsung dengan struktur organisasi kepolisian.

Karena itu, komisi akan mengkaji potensi benturan aturan tersebut dengan undang-undang, termasuk dampaknya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).(red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp132 M dari Malaysia
21 Kg Sabu dan 25.607 Ekstasi Disita, Bareskrim Buru Bandar Brother
BNN Musnahkan 34,7 Kg dan 2.156,4 Liter Narkoba, 25 Tersangka Dijerat
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri 2027, Tinggal Scan Barcode
Tes DNA Ungkap Identitas Surakman, ABK Kapal Pembawa 5 Jurnalis Dipulangkan
155 Etomidate Siap Diedarkan Modus Tempel, Polisi Tangkap CA di PIK
Kontrakan di Gambir Disulap Jadi Lab Tembakau Sintetis, SW Produksi 4 Kali
Polisi Ungkap Bisnis Video A Day in My Life, 20 Konten Dibuat Sejak Juli

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:02 WIB

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp132 M dari Malaysia

Rabu, 23 September 2026 - 20:47 WIB

21 Kg Sabu dan 25.607 Ekstasi Disita, Bareskrim Buru Bandar Brother

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIB

BNN Musnahkan 34,7 Kg dan 2.156,4 Liter Narkoba, 25 Tersangka Dijerat

Rabu, 23 September 2026 - 16:26 WIB

Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri 2027, Tinggal Scan Barcode

Rabu, 23 September 2026 - 15:51 WIB

Tes DNA Ungkap Identitas Surakman, ABK Kapal Pembawa 5 Jurnalis Dipulangkan

Berita Terbaru