JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi akan kembali dikaji serius.
Komisi Percepatan Reformasi Polri bakal membahas aturan ini menyusul sorotan publik yang kian menguat.
Namun demikian, Yusril mengaku belum dapat memberikan sikap final terkait Perpol yang baru diteken Kapolri tersebut.
Meski begitu, ia memastikan seluruh dinamika dan kritik yang berkembang di masyarakat menjadi perhatian khusus komisi yang ia ikuti.
“Untuk saat ini saya belum bisa menjawab. Tetapi berbagai pandangan publik sudah berkembang dan itu akan menjadi bahan pembahasan serius di Komisi Percepatan Reformasi Polri,” ujar Yusril di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Lebih lanjut, Yusril menekankan setiap kebijakan yang menyentuh semangat reformasi kepolisian tidak akan dibiarkan tanpa kajian mendalam.
Komisi, kata dia, akan menggodok seluruh aspek regulasi tersebut sebelum merumuskan rekomendasi resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada akhirnya, rekomendasi hasil pembahasan Perpol 10/2025 itu akan diserahkan langsung kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan kebijakan nasional di tubuh Polri.
Di sisi lain, Yusril mengingatkan Perpol ini juga berkaitan langsung dengan struktur organisasi kepolisian.
Karena itu, komisi akan mengkaji potensi benturan aturan tersebut dengan undang-undang, termasuk dampaknya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).(red)


















