Rekening ‘Boneka’ Jaringan Koko Erwin Putar Rp211 Miliar, Bareskrim Ciduk Warga Deli Serdang

Jumat, 24 April 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Bareskrim Polri menunjukkan tersangka kasus rekening penampung dana narkoba Rp211 miliar di Jakarta. (Posnews/Ist)

Polisi Bareskrim Polri menunjukkan tersangka kasus rekening penampung dana narkoba Rp211 miliar di Jakarta. (Posnews/Ist)

DELI SERDANG, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik licik sindikat narkoba internasional.

Kali ini, polisi membongkar aliran dana jumbo hingga Rp211,2 miliar yang diduga terkait jaringan Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Dalam pengembangan kasus, penyidik menetapkan Muhammad Jainun (49) sebagai tersangka.

Warga Lubuk Pakam, Deli Serdang itu ditangkap pada Jumat, 17 April 2026 malam setelah terbukti berperan sebagai penyedia rekening penampung transaksi narkotika.

Modus Licik: Jual Data Pribadi Demi Uang Bulanan

Penyidik menganalisis aliran dana mencurigakan milik Andre Fernando alias The Doctor, yang berperan sebagai penyuplai narkotika jaringan internasional tersebut.

Dari hasil analisis itu, penyidik menemukan rekening atas nama Muhammad Jainun yang diduga kuat menjadi penampung dana hasil transaksi haram.

Selanjutnya, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah Kombes Kevin Leleury bergerak cepat memburu pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhirnya, tim berhasil mengamankan Jainun di kediamannya di Lubuk Pakam.

Peran Tersangka Hanya “Pinjam Identitas”

Dari hasil interogasi, terungkap skema sederhana namun berbahaya. Jainun mengaku diminta oleh keponakannya berinisial HB (DPO) yang tinggal di Malaysia untuk membuka rekening bank BCA lengkap dengan ATM dan akses mobile banking.

Baca Juga :  Mayat Misterius Tertutup Kardus di Pondok Gede, Terdapat Luka Ditubuhnya

Selanjutnya, seluruh fasilitas perbankan itu dikirim ke Malaysia.

Sebagai imbalan, Jainun menerima uang bulanan:

  • Awalnya Rp600 ribu per bulan
  • Naik menjadi Rp1 juta per bulan sejak 2025

Tak berhenti di situ, Jainun bahkan diminta membuat token perbankan untuk memperlancar transaksi mencurigakan tersebut.

Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar

Analisis transaksi mengungkap fakta mencengangkan:

  • Total perputaran dana: ± Rp211,2 miliar
  • Dana masuk dan keluar masing-masing: ± Rp105,6 miliar
  • Transaksi bulanan bisa tembus Rp3 miliar
  • Nilai transaksi tunggal mencapai Rp8 miliar

Selain itu, penyidik juga menemukan pola:

  • Smurfing (pemecahan transaksi agar tak terdeteksi)
  • Layering (perputaran dana berulang untuk menyamarkan asal uang)

Artinya, penyidik kuat menduga rekening tersebut menjadi bagian dari praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terstruktur dan masif.

Unsur Kesengajaan: Tersangka Tak Bisa Mengelak

Dalam gelar perkara, penyidik menegaskan bahwa mereka tetap menjerat Jainun secara hukum meski ia mengaku tidak mengetahui tujuan rekening tersebut.

Baca Juga :  Pria di Klender Dikeroyok Usai Cekcok di Jalan, Polisi Selidiki Pelaku yang Masih Buron

Pasalnya, ia secara sadar:

  • Memberikan identitas pribadi
  • Membuka rekening
  • Menyerahkan akses penuh kepada pihak lain

Hal ini menunjukkan kategori “dolus eventualis”, yaitu kesengajaan dengan kesadaran bahwa perbuatannya berpotensi digunakan untuk kejahatan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti:

  • 2 unit handphone (Samsung Galaxy A33 & Note 2)
  • 1 kartu ATM BCA
  • 1 buku tabungan BCA

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan:

  • UU Narkotika No. 35 Tahun 2009
  • KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 & 2026)
  • UU TPPU No. 8 Tahun 2010

Ancaman hukuman berat pun mengintai, termasuk pidana penjara dan denda besar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa kasus ini belum berhenti.

“Tim terus melakukan pengembangan dan memburu HB yang saat ini berstatus DPO di Malaysia,” tegasnya.

Selain itu, penyidik juga akan menggandeng ahli pidana dan TPPU untuk memperkuat berkas perkara. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiongkok Siap Bangun 11.000 Pulau guna Perkuat Klaim Teritorial
Pemerintah dan Oposisi Jepang Mulai Tarik Janji Potong Pajak Konsumsi
Armada Kapal Perang Tiongkok Terobos Jalur Strategis Okinawa
AS Jajaki Pemindahan 1.100 Pengungsi Afghanistan ke DR Kongo
Pendakwah SAM Jadi Tersangka Pencabulan, Korban Diduga Santri Dijanjikan ke Mesir
Rekening Narkoba Rp10 Miliar Digulung Bareskrim, Eks Napi Jadi ‘Bank Berjalan’
Empat Tewas di Lebanon Saat Israel-Beirut Memulai Negosiasi Washington
Uni Eropa Matangkan Rencana Pertahanan Mandiri Tanpa AS

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:30 WIB

Tiongkok Siap Bangun 11.000 Pulau guna Perkuat Klaim Teritorial

Jumat, 24 April 2026 - 14:07 WIB

Pemerintah dan Oposisi Jepang Mulai Tarik Janji Potong Pajak Konsumsi

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Armada Kapal Perang Tiongkok Terobos Jalur Strategis Okinawa

Jumat, 24 April 2026 - 11:56 WIB

AS Jajaki Pemindahan 1.100 Pengungsi Afghanistan ke DR Kongo

Jumat, 24 April 2026 - 11:25 WIB

Pendakwah SAM Jadi Tersangka Pencabulan, Korban Diduga Santri Dijanjikan ke Mesir

Berita Terbaru

Beijing meluncurkan kampanye jangka panjang untuk membangun infrastruktur di 11.000 pulau guna mengamankan sumber daya laut. Dok: AFP.

INTERNASIONAL

Tiongkok Siap Bangun 11.000 Pulau guna Perkuat Klaim Teritorial

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:30 WIB

Ilustrasi, Tiongkok mengerahkan armada tempur melalui Selat Yonaguni-Iriomote sebagai balasan atas transit kapal perusak Jepang. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Armada Kapal Perang Tiongkok Terobos Jalur Strategis Okinawa

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:00 WIB

Pilihan di tengah keputusasaan. Pemerintah Amerika Serikat mempertimbangkan pengiriman 1.100 pengungsi sekutu Afghanistan dari Qatar ke Republik Demokratik Kongo. Dok: Reuters/Jonathan Ernst.

INTERNASIONAL

AS Jajaki Pemindahan 1.100 Pengungsi Afghanistan ke DR Kongo

Jumat, 24 Apr 2026 - 11:56 WIB