Tahap II Dimulai, Roy Suryo dan dr Tifa Dibawa ke Kejari Jaksel Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Tifa dan Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Jakarta Timur.
(Posnews/Instagram)

Dr. Tifa dan Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Jakarta Timur. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tahap II terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6/2026).

Pelimpahan tersebut mencakup tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sebelum menjalani proses tahap II, penyidik membawa Roy Suryo dan dr Tifa dari RS Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu malam (21/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik telah menyiapkan seluruh proses administrasi dan koordinasi untuk pelimpahan perkara tersebut.

“Roy Suryo dan dr Tifa akan berangkat bersama dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani tahap II pada pukul 09.00 WIB,” kata Budi.

Baca Juga :  Penembak Brutal di Canggu Ditangkap! H Dicegat Saat Tiba di Soekarno-Hatta

Berkas Perkara Sudah P-21

Polda Metro Jaya menegaskan pelimpahan kedua tersangka merupakan tindak lanjut setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Menurut Budi, penyidik tidak melakukan penangkapan secara terpisah dari proses hukum yang sedang berjalan.

Sebaliknya, langkah tersebut menjadi bagian dari prosedur pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sehingga penyidik melaksanakan tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Polda Metro Jaya juga memastikan seluruh alat bukti dalam perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana hasil penelitian jaksa.

Penyidik Pastikan Hak Tersangka Terpenuhi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan penyidik melakukan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa untuk memastikan proses pelimpahan berjalan lancar.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap kedua tersangka sebelum pelimpahan ke kejaksaan.

Baca Juga :  Operasi Lilin 2025, Korlantas Polri: Fokus Pengamanan Jalur Tol dan Pusat Keramaian

Iman menegaskan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan standar operasional prosedur yang berlaku.

“Kami menjamin seluruh hak dan kewajiban tersangka tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Polda Persilakan Tersangka Tempuh Jalur Praperadilan

Polda Metro Jaya juga membuka ruang bagi tersangka maupun kuasa hukumnya untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila keberatan terhadap proses penyidikan.

Menurut Iman, KUHAP telah memberikan instrumen pengawasan melalui mekanisme praperadilan guna menguji keabsahan tindakan penyidik selama proses hukum berlangsung.

Karena itu, pihak tersangka dapat memanfaatkan jalur hukum tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.

Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara Roy Suryo dan dr Tifa memasuki babak baru.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyiapkan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung
Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan
Temuan 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi Diminta Buka Ruangan Mirip Bunker
Nasabah Dibacok Usai Ambil Uang di Bank, Rp30 Juta Dibawa Kabur
Polres Jakbar Musnahkan Narkoba Rp119 Miliar, Jaringan Internasional Digulung
Fakta Baru Mutilasi Depok, Polisi Dalami Dugaan Tersangka di Grup Komunitas Gay
Mutilasi Depok: Saepul Habisi Kunaefi, Potongan Kaki Dibuang ke Sungai
Pelaku Mutilasi di Depok Ditangkap, Korban Ditemukan Tanpa Kaki dalam Karung

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Temuan 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi Diminta Buka Ruangan Mirip Bunker

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Nasabah Dibacok Usai Ambil Uang di Bank, Rp30 Juta Dibawa Kabur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Polres Jakbar Musnahkan Narkoba Rp119 Miliar, Jaringan Internasional Digulung

Berita Terbaru

Tri Waluyo menerima audiensi Koalisi Santri Kota di DPRD DKI Jakarta. (Posnews/MR)

JABODETABEK

PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:43 WIB

Wamendag Dyah Roro Esti membuka Sanur Fashion Week 2026 di Denpasar, Bali. (Posnews/Kemendag)

EKBIS

Sanur Fashion Week 2026 Jadi Panggung Wastra Indonesia

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:32 WIB