JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tahap II terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6/2026).
Pelimpahan tersebut mencakup tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sebelum menjalani proses tahap II, penyidik membawa Roy Suryo dan dr Tifa dari RS Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu malam (21/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik telah menyiapkan seluruh proses administrasi dan koordinasi untuk pelimpahan perkara tersebut.
“Roy Suryo dan dr Tifa akan berangkat bersama dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani tahap II pada pukul 09.00 WIB,” kata Budi.
Berkas Perkara Sudah P-21
Polda Metro Jaya menegaskan pelimpahan kedua tersangka merupakan tindak lanjut setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Menurut Budi, penyidik tidak melakukan penangkapan secara terpisah dari proses hukum yang sedang berjalan.
Sebaliknya, langkah tersebut menjadi bagian dari prosedur pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sehingga penyidik melaksanakan tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Polda Metro Jaya juga memastikan seluruh alat bukti dalam perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana hasil penelitian jaksa.
Penyidik Pastikan Hak Tersangka Terpenuhi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan penyidik melakukan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa untuk memastikan proses pelimpahan berjalan lancar.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap kedua tersangka sebelum pelimpahan ke kejaksaan.
Iman menegaskan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan standar operasional prosedur yang berlaku.
“Kami menjamin seluruh hak dan kewajiban tersangka tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Polda Persilakan Tersangka Tempuh Jalur Praperadilan
Polda Metro Jaya juga membuka ruang bagi tersangka maupun kuasa hukumnya untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila keberatan terhadap proses penyidikan.
Menurut Iman, KUHAP telah memberikan instrumen pengawasan melalui mekanisme praperadilan guna menguji keabsahan tindakan penyidik selama proses hukum berlangsung.
Karena itu, pihak tersangka dapat memanfaatkan jalur hukum tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.
Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara Roy Suryo dan dr Tifa memasuki babak baru.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyiapkan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. **
Editor : Hadwan












