Rekonstruksi Mutilasi Mojokerto, Alvi Non Stop 2 Jam Potong Tubuh Korban

Kamis, 18 September 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Alvi Maulana saat memperagakan adegan mutilasi di kos Jalan Lidah Wetan Surabaya. Dok-Pol. Mojokerto

Pelaku Alvi Maulana saat memperagakan adegan mutilasi di kos Jalan Lidah Wetan Surabaya. Dok-Pol. Mojokerto

MOJOKERTO, POSNEWS.CO.ID – Satreskrim Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus mutilasi sadis yang dilakukan Alvi Maulana (25) terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25).

Reka adegan digelar di rumah kos Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, Rabu (17/9/2025). Sadisnya, Alvi memotong tubuh korban tanpa henti selama dua jam bak memotong daging kerbau.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menyebut pelaku memperagakan 37 adegan. Mulai dari kedatangan ke kos, pembunuhan, hingga membuang potongan tubuh ke Cangar, Pacet, Mojokerto.

“Total ada 37 adegan, dari awal tersangka datang hingga membuang barang bukti di Pacet,” tegas Fauzy.

Baca Juga :  Karyawati Koperasi PNM Tewas Mengenaskan, Sempat Hilang Usai Menagih Nasabah

Motif Dendam Memuncak

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Fauzy, Alvi tega menghabisi Tiara karena dendam dan sakit hati. Pada 31 Agustus dini hari, Alvi pulang tapi pintu kos terkunci dari luar. Setelah menunggu satu jam, Tiara membuka pintu. Namun, amarah pelaku sudah memuncak.

Tak lama, Alvi naik ke lantai dua dan menusuk leher kanan Tiara dengan pisau dapur. “Satu tusukan saja, lalu memastikan korban meninggal,” jelas Fauzy.

Mutilasi di Kamar Mandi

Usai memastikan korban tewas, Alvi menyeret jasad Tiara ke kamar mandi lantai satu. Di sana, ia melakukan mutilasi. Fauzy menyebut pelaku membutuhkan waktu dua jam memotong tubuh korban menjadi banyak bagian.

Baca Juga :  Polisi Periksa Kejiwaan Alvi Maulana, Pelaku Mutilasi Sadis di Mojokerto

“Dua jam nonstop pelaku memotong tubuh korban,” ucap Fauzy singkat.

Buang Potongan Tubuh ke Pacet

Setelah mutilasi, Alvi membersihkan kos dan membawa potongan tubuh menggunakan motor. Ia memasukkan bagian tubuh ke tas merah serta dua kantong plastik. Kemudian, ia membuangnya di daerah Pacet, Mojokerto.

Polisi menegaskan, rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok
Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi
Tabrak Lari di Kalimalang, Pedagang Buah Terluka Parah – Polisi Buru Sopir Pajero Hitam
BMKG Warning Cuaca Banten, Hujan Lebat dan Angin Kencang 3-8 Mei 2026
Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit
Pemerintahan Trump Tuduh Era Biden Targetkan Umat Beriman
10 Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon Selatan, Hezbollah Balas dengan Drone
Trump Klaim Permusuhan Berakhir Guna Hindari Izin Kongres

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:29 WIB

Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:15 WIB

Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:04 WIB

Tabrak Lari di Kalimalang, Pedagang Buah Terluka Parah – Polisi Buru Sopir Pajero Hitam

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:40 WIB

BMKG Warning Cuaca Banten, Hujan Lebat dan Angin Kencang 3-8 Mei 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:12 WIB

Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit

Berita Terbaru

Inggris dalam siaga

INTERNASIONAL

Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:15 WIB

Transformasi di garis depan. Presiden Volodymyr Zelenskyy mengumumkan reformasi sistemik militer Ukraina mulai Juni 2026 guna mengatasi kekurangan personel dan meningkatkan kesejahteraan pasukan infanteri. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:12 WIB