JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ponsel tidak lagi bebas digunakan murid di lingkungan satuan pendidikan binaan Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah kini membatasi penggunaan gawai agar proses belajar lebih fokus, aman, dan nyaman.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Surat edaran itu ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Ketentuan ini berlaku di berbagai satuan pendidikan binaan Kemenag. Mulai dari madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, hingga satuan pendidikan keagamaan sejenis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” kata Kamaruddin.
Kapan Murid Boleh Pakai Gawai?
Dalam aturan tersebut, murid dilarang menggunakan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan. Namun, terdapat pengecualian.
Gawai boleh digunakan jika guru memberikan instruksi untuk kegiatan pembelajaran. Murid juga dapat menggunakannya sebelum atau sesudah jam pelajaran.
Selain itu, penggunaan gawai diperbolehkan dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Untuk mendukung aturan tersebut, sekolah dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai. Guru juga dapat mengumpulkan perangkat sebelum pelajaran dimulai dan mengembalikannya saat murid pulang.
Jika dikumpulkan, gawai diarahkan dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat. Sekolah juga diminta menyediakan kanal komunikasi resmi bagi orang tua jika terjadi keadaan mendesak.
Guru Juga Dibatasi
Aturan ini tidak hanya berlaku bagi murid. Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai saat kegiatan belajar mengajar jika penggunaannya tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Dengan demikian, pembatasan tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus. Kemenag menilai penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi dan interaksi sosial antarmurid.
Di sisi lain, ruang digital juga membawa risiko. Mulai dari perundungan siber, konten negatif, hingga penggunaan internet yang tidak sesuai.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi,” ujar Kamaruddin.
Hoaks hingga Judi Online Dilarang
Kemenag juga melarang akses, penyimpanan, dan penyebaran sejumlah konten berbahaya di lingkungan satuan pendidikan.
Larangan itu mencakup konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang dapat membahayakan anak.
Murid dan guru juga tidak boleh mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto maupun video yang melanggar privasi dan martabat orang lain tanpa izin.
Selain itu, transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga dilarang.
Orang Tua Diminta Batasi Gawai 2 Jam
Menariknya, aturan Kemenag tidak berhenti di sekolah. Orang tua juga mendapat panduan untuk mengawasi penggunaan gawai anak di rumah.
Kemenag mengarahkan orang tua atau wali membatasi pemakaian gawai maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Orang tua juga dianjurkan mengaktifkan fitur parental control. Fitur tersebut dapat digunakan untuk membatasi usia konten, unduhan aplikasi, pembelian, pencarian aman, hingga waktu penggunaan layar.
Kemenag juga menganjurkan anak menggunakan gawai di ruang bersama, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.
Kamaruddin menekankan, kebiasaan digital yang sehat membutuhkan keterlibatan keluarga.
“Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak,” katanya.
Karena itu, keluarga didorong menyediakan aktivitas tanpa gawai. Misalnya olahraga, membaca buku, seni, kegiatan keagamaan, hingga aktivitas bersama komunitas.
Implementasinya juga melibatkan komite sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, RT/RW, kader, serta unsur masyarakat lainnya.
Kebijakan ini pada akhirnya tidak sekadar membatasi layar. Kemenag ingin mendorong anak menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijak, dan bertanggung jawab, tanpa kehilangan ruang untuk belajar, berinteraksi, dan berkembang di dunia nyata. **
Editor : Hadwan













