Guru SMK Pangkalpinang Diduga Curi HP dan Laptop Siswa, Polisi Ungkap Motifnya

Sabtu, 19 September 2026 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan guru SMK Pangkalpinang yang diduga mencuri HP dan laptop siswa. (Posnews/ist)

Polisi mengamankan guru SMK Pangkalpinang yang diduga mencuri HP dan laptop siswa. (Posnews/ist)

PANGKALPINANG, POSNEWS.CO.ID – Ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat siswa belajar justru diduga menjadi lokasi pencurian.

Seorang guru SMK Negeri di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, berinisial AD (46) diamankan polisi karena diduga mencuri ponsel dan laptop milik siswanya.

Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, AD merupakan guru akuntansi berstatus PNS. Polisi menyebut dugaan pencurian tersebut dilakukan ketika siswa sedang tidak berada di dalam kelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan AD diamankan setelah polisi menerima dua laporan kehilangan dari siswa.

“Pelaku atas nama inisial AD ini merupakan oknum guru SMK di salah satu sekolah di wilayah Kota Pangkalpinang. AD diamankan terkait kasus pencurian ponsel dan laptop milik siswanya,” kata Ogan, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Ogan, polisi mengamankan AD di sekolah tempatnya mengajar. Dari pemeriksaan awal, AD mengaku melakukan pencurian karena kecanduan judi online atau judol.

Polisi menduga AD memanfaatkan situasi ketika kelas kosong atau siswa meninggalkan ruangan untuk mengikuti kegiatan lain.

Ponsel dan laptop korban yang ditinggalkan di meja kemudian diduga diambil. Modus tersebut dilakukan dengan menunggu kondisi sekitar sepi sehingga aksinya tidak diketahui siswa.

Baca Juga :  Konflik Timur Tengah Memanas, Maskapai Dunia Batalkan Penerbangan Internasional

“Untuk modusnya tersangka menunggu siswa lengah atau meninggalkan ponsel dan laptop di mejanya. Tersangka sudah kita tahan dengan dua laporan polisi,” jelas Ogan.

Dari penyelidikan polisi, kasus tersebut berkaitan dengan dua peristiwa kehilangan yang terjadi pada 8 dan 11 September 2026 di lingkungan sekolah.

Barang yang dilaporkan hilang berupa satu unit ponsel Infinix HOT 60 Pro dan satu unit laptop Axioo Pongo 750. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp18,1 juta.

Pada kasus pertama, ponsel siswa ditinggalkan di dalam laci meja saat korban mengikuti kegiatan pembelajaran di luar kelas. Ketika kembali, siswa mendapati barang tersebut sudah tidak ada.

Beberapa hari kemudian, kehilangan kembali terjadi. Kali ini sebuah laptop siswa dilaporkan hilang ketika korban mengikuti kegiatan pembelajaran di laboratorium.

Dua laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Taman Sari Polresta Pangkalpinang. Penyelidikan akhirnya mengarah kepada AD.

Laptop dan HP Jadi Barang Bukti

Setelah mengamankan AD, polisi turut menyita barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Satu unit laptop dan satu unit ponsel kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan. AD kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pangkalpinang.

Baca Juga :  Banjir Bali Terparah 2025: 16 Tewas dan Ratusan Warga Mengungsi

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan motif pencurian. Ogan menyebut AD mengaku mengalami kecanduan judi online.

“Pelaku ini tersandung atau kecanduan judol,” ujar Ogan.

Kasus tersebut sekaligus menunjukkan bagaimana barang pribadi siswa dapat menjadi sasaran ketika ditinggalkan tanpa pengawasan.

Karena itu, siswa tetap perlu menyimpan perangkat elektronik di tempat aman, terutama ketika harus meninggalkan ruang kelas.

Terancam Sanksi Hukum

AD kini telah ditahan dan menghadapi proses hukum atas dua laporan polisi. Statusnya dalam perkara tersebut tetap sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana sampai proses hukum menentukan lebih lanjut.

Selain proses pidana, status AD sebagai PNS juga dapat berdampak pada kedudukannya sebagai aparatur apabila nantinya terdapat keputusan hukum dan pemeriksaan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah laporan menyebut AD terancam kehilangan pekerjaannya, tetapi keputusan mengenai sanksi kepegawaian bergantung pada proses dan aturan yang berlaku.

Bagi lingkungan sekolah, kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan barang siswa tidak bisa dianggap sepele.

Ponsel dan laptop bukan sekadar perangkat elektronik, tetapi juga menjadi penunjang kegiatan belajar yang nilainya cukup besar bagi keluarga.

Sementara itu, polisi masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan seluruh fakta dalam dua laporan pencurian tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Muatan Bir Mengamuk di Nganjuk, Motor Hancur dan 2 Orang Tewas
Warga Makassar Tewas Saat Bantu Turunkan Sembako di Yahukimo
Gegara Penarikan Mobil di Jalan, Empat Mata Elang Diamuk Massa di Bogor
Kepala Puskesmas dan Staf Dibawa ke Polres Sampang, Ini Perkembangan Terbarunya
Dijanjikan Rp1 Juta, Pemuda Bondowoso Diciduk Usai Aksi terhadap Al-Qur’an Viral
Utang Rp25 Juta Berujung Maut, Yogi Saparudin Ditemukan Terkubur di Kebun Teh
Dua Aksi Kekerasan di Yahukimo, Warga Pencari Nafkah Tewas dan PNS Luka Berat
Speedboat Pemkab Fakfak Tenggelam, 10 Penumpang Termasuk Pejabat Daerah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Truk Muatan Bir Mengamuk di Nganjuk, Motor Hancur dan 2 Orang Tewas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Warga Makassar Tewas Saat Bantu Turunkan Sembako di Yahukimo

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Gegara Penarikan Mobil di Jalan, Empat Mata Elang Diamuk Massa di Bogor

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:16 WIB

Kepala Puskesmas dan Staf Dibawa ke Polres Sampang, Ini Perkembangan Terbarunya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:06 WIB

Dijanjikan Rp1 Juta, Pemuda Bondowoso Diciduk Usai Aksi terhadap Al-Qur’an Viral

Berita Terbaru

Denmark menegaskan eksplorasi sumber daya alam Greenland oleh AS harus mematuhi hukum lokal dan tidak mendapat keistimewaan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Denmark Tegaskan AS Wajib Mematuhi Hukum Greenland

Kamis, 15 Okt 2026 - 15:40 WIB