Ribut Soal Suara Drum Berujung Pidana, Dua Warga Cengkareng Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi garis polisi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, terkait kasus ayah dan anak yang ditetapkan tersangka penganiayaan gegara suara drum.

Ilustrasi garis polisi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, terkait kasus ayah dan anak yang ditetapkan tersangka penganiayaan gegara suara drum.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus penganiayaan di Cengkareng, Jakarta Barat, berujung penetapan tersangka terhadap Dodo Siagian dan Nasio Siagian.

Ayah dan anak itu dilaporkan menganiaya tetangganya karena tak terima suara drum yang dianggap mengganggu.

Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial pada 9 Februari 2026. Dalam video yang beredar, korban terlihat sudah terjatuh dan dipukuli, sementara sejumlah warga berusaha melerai.

Korban kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor LP/B/359/II/2026/SPKT tertanggal 7 Februari 2026. Laporan itu terkait dugaan penganiayaan.

Namun demikian, pihak terlapor juga membuat laporan balik atas dugaan pengancaman dan ancaman perusakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan tersebut.

Baca Juga :  Gas Suntik Meresahkan Warga, Polres Metro Bekasi Tindak Pelaku Oplosan LPG Subsidi 3 Kg

Ia menegaskan polisi memproses setiap laporan warga tanpa pandang bulu, selama unsur pidana terpenuhi dan didukung alat bukti serta saksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan Dodo dan Nasio sebagai tersangka.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan menjelaskan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan secara bersama-sama.

Polisi menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan.

β€œSetelah gelar perkara lanjutan, kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 24 Februari 2026,” ujar Wisnu, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :  Kapolsek Bekasi Barat Imbau Warga Jaga Kerukunan, Lawan Hoaks dan Perpecahan

Kini, kedua tersangka ditahan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ayah dan anak tersebut terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Meski demikian, polisi membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan KUHAP terbaru. Namun, opsi itu hanya bisa ditempuh jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa konflik antarwarga, sekecil apa pun pemicunya, dapat berujung pidana jika diselesaikan dengan kekerasan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komunikasi Non-Verbal di Era Zoom: Mengapa Rapat Online Terasa Lebih Melelahkan?
Ibu Tiri ASN Kemenag di Sukabumi Ditahan, Kasus Penganiayaan Anak Berujung Maut
The Power of Silence: Mengapa Opini Minoritas Sering Kali Tenggelam di Ruang Publik?
Viralitas dan Validasi: Menelaah Mengapa Konten Kontroversial Lebih Cepat Menyebar
Calya Ugal-ugalan dan Lawan Arah di Gunung Sahari Diamuk Massa, Polisi Amankan 2 Orang
Seni Manajemen Panggung di Instagram: Mengapa Kita Selalu Ingin Terlihat Sempurna?
Terjebak dalam Filter Bubble: Mengapa Algoritma Media Sosial Membuat Kita Terpolarisasi?
Guru Biologi di Belu Diduga Banting Siswi hingga Pingsan Saat Ujian, Polisi Turun

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:26 WIB

Komunikasi Non-Verbal di Era Zoom: Mengapa Rapat Online Terasa Lebih Melelahkan?

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:57 WIB

Ibu Tiri ASN Kemenag di Sukabumi Ditahan, Kasus Penganiayaan Anak Berujung Maut

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:34 WIB

Ribut Soal Suara Drum Berujung Pidana, Dua Warga Cengkareng Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:20 WIB

The Power of Silence: Mengapa Opini Minoritas Sering Kali Tenggelam di Ruang Publik?

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:14 WIB

Viralitas dan Validasi: Menelaah Mengapa Konten Kontroversial Lebih Cepat Menyebar

Berita Terbaru