Gas Suntik Meresahkan Warga, Polres Metro Bekasi Tindak Pelaku Oplosan LPG Subsidi 3 Kg

Senin, 19 Januari 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Polres Metro Bekasi menunjukkan tabung gas oplosan hasil pengungkapan praktik ilegal di Cikarang Selatan. (Posnews/Ist)

Polisi Polres Metro Bekasi menunjukkan tabung gas oplosan hasil pengungkapan praktik ilegal di Cikarang Selatan. (Posnews/Ist)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Bekasi mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram, yang dikenal sebagai gas “suntik”.

Polisi menyampaikan pengungkapan ini melalui konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Senin (19/1/2026).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Metro Bekasi menyelidiki pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik ilegal ini berlangsung di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan, polisi menangkap tiga tersangka: RKA (pemilik lapak), MH (sopir bongkar muat), dan MRT (kenek).

Baca Juga :  Pemprov DKI Kick Off Christmas Carol Colossal: Simbol Kerukunan Umat Beragama

Petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu mobil pikap, dan dua ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan kegiatan ilegal.

Modus Operandi Oplosan Gas LPG

Kombes Pol. Sumarni memaparkan, para pelaku memindahkan isi tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan.

Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, mereka membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram. Gas oplosan ini kemudian dijual ke berbagai wilayah Jakarta.

“Gas LPG subsidi seharusnya untuk masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan ini merugikan negara, menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan warga, dan merampas hak penerima subsidi,” tegas Kombes Pol. Sumarni.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Tutup Data Baru Guru Honorer di Dapodik, Fokus 237 Ribu Guru

Keuntungan Ratusan Juta dan Tindak Lanjut Hukum

Hasil penyidikan sementara menunjukkan praktik ilegal ini berlangsung sejak Oktober 2025, dengan perkiraan keuntungan ratusan juta rupiah.

Polisi menjerat tersangka menggunakan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kombes Pol. Sumarni meminta masyarakat segera menghubungi layanan kepolisian 110 jika menemukan praktik ilegal atau gangguan kamtibmas.

“Masyarakat yang menemukan praktik ilegal atau gangguan kamtibmas diminta segera menghubungi layanan kepolisian 110,” pungkasnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penemuan 996 Senjata di Sekolah Pondok Pinang, Yayasan Berlakukan PJJ
Polisi Selidiki Peran Pegawai Kejagung dalam Kematian Misterius Sutrimo
Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Minerba
HUT RI ke-81, Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta di Jakarta Cuma Rp1
JPO Viral Rasuna Said Dibongkar, Pemprov DKI Tingkatkan Fasilitas Baru
Kamar Kos di Mampang Jadi Pabrik Vape Etomidate, Polisi Sita Ratusan Cartridge
Jakarta Berawan Sepanjang Hari, Jakarta Selatan Terpanas
TransJakarta Perpanjang Operasional Rute Blok M–Ancol hingga 02.00 WIB

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Penemuan 996 Senjata di Sekolah Pondok Pinang, Yayasan Berlakukan PJJ

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Polisi Selidiki Peran Pegawai Kejagung dalam Kematian Misterius Sutrimo

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Minerba

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:57 WIB

HUT RI ke-81, Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta di Jakarta Cuma Rp1

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:05 WIB

JPO Viral Rasuna Said Dibongkar, Pemprov DKI Tingkatkan Fasilitas Baru

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

HUT RI ke-81, Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta di Jakarta Cuma Rp1

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:57 WIB