Gas Suntik Meresahkan Warga, Polres Metro Bekasi Tindak Pelaku Oplosan LPG Subsidi 3 Kg

Senin, 19 Januari 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Polres Metro Bekasi menunjukkan tabung gas oplosan hasil pengungkapan praktik ilegal di Cikarang Selatan. (Posnews/Ist)

Polisi Polres Metro Bekasi menunjukkan tabung gas oplosan hasil pengungkapan praktik ilegal di Cikarang Selatan. (Posnews/Ist)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Bekasi mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram, yang dikenal sebagai gas “suntik”.

Polisi menyampaikan pengungkapan ini melalui konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Senin (19/1/2026).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Metro Bekasi menyelidiki pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik ilegal ini berlangsung di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan, polisi menangkap tiga tersangka: RKA (pemilik lapak), MH (sopir bongkar muat), dan MRT (kenek).

Baca Juga :  Pecah Kongsi G7: Giorgia Meloni Sebut Serangan Donald Trump

Petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu mobil pikap, dan dua ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan kegiatan ilegal.

Modus Operandi Oplosan Gas LPG

Kombes Pol. Sumarni memaparkan, para pelaku memindahkan isi tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan.

Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, mereka membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram. Gas oplosan ini kemudian dijual ke berbagai wilayah Jakarta.

“Gas LPG subsidi seharusnya untuk masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan ini merugikan negara, menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan warga, dan merampas hak penerima subsidi,” tegas Kombes Pol. Sumarni.

Baca Juga :  Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp 7,1 M, Polisi: Dipakai Kampanye hingga Beli Mobil

Keuntungan Ratusan Juta dan Tindak Lanjut Hukum

Hasil penyidikan sementara menunjukkan praktik ilegal ini berlangsung sejak Oktober 2025, dengan perkiraan keuntungan ratusan juta rupiah.

Polisi menjerat tersangka menggunakan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kombes Pol. Sumarni meminta masyarakat segera menghubungi layanan kepolisian 110 jika menemukan praktik ilegal atau gangguan kamtibmas.

“Masyarakat yang menemukan praktik ilegal atau gangguan kamtibmas diminta segera menghubungi layanan kepolisian 110,” pungkasnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Business Networking Kemendag Perkuat Ekspor Produk Indonesia ke Pasar Global
Kejari Jaksel Beberkan Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan
BMW Listrik Diamuk Warga di Kebon Jeruk, Diduga Tabrak Pengendara Motor
Polisi Dalami Asal Airsoft Gun Adam Deni, Motif Perusakan Ruko di Jakut Terungkap
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Ungkap Dugaan Upaya Menghambat Proses Penyidikan
Sembilan Orang Kritis Setelah Tabrakan Kereta Penumpang
Monas Jadi Pusat Perayaan HUT ke-499 Jakarta, Defile OPD Meriahkan Acara
Istri PM Pedro Sánchez Harus Jalani Sidang

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:49 WIB

Business Networking Kemendag Perkuat Ekspor Produk Indonesia ke Pasar Global

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14 WIB

Kejari Jaksel Beberkan Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan

Senin, 22 Juni 2026 - 14:34 WIB

BMW Listrik Diamuk Warga di Kebon Jeruk, Diduga Tabrak Pengendara Motor

Senin, 22 Juni 2026 - 13:52 WIB

Kasus Ijazah Jokowi, Polda Ungkap Dugaan Upaya Menghambat Proses Penyidikan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:22 WIB

Sembilan Orang Kritis Setelah Tabrakan Kereta Penumpang

Berita Terbaru