Richard Lee Dicekal Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Berlanjut

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Richard Lee usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang ditangani Polda Metro Jaya.
(Posnews/Instagram)

Richard Lee usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang ditangani Polda Metro Jaya. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya mencekal Richard Lee ke luar negeri terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan.

Pencekalan berlaku mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan, “Pencekalan ini bisa diperpanjang hingga enam bulan jika penyidik membutuhkannya.”

Langkah itu menyusul penolakan gugatan praperadilan Richard Lee oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Putusan itu menegaskan penetapan Richard Lee sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum.

Budi menjelaskan, penyidik telah mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan, pelapor, dan terlapor dalam waktu kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan.

Baca Juga :  Tabrakan Maut Tol Cipali KM 93, 3 Orang Tewas - Polisi Buru Kendaraan Kabur

“Pemberitahuan penetapan tersangka tepat waktu, sehingga proses hukum sah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Ketua PN Jaksel, Esthar Oktavi, menyatakan Richard Lee ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk 18 saksi dan tiga ahli.

Bukti-bukti itu menguatkan keterkaitan keterangan korban dan saksi lain soal distribusi produk bermasalah.

“Penetapan Richard Lee memenuhi minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP,” kata hakim. Majelis juga menegaskan penyelidikan dan penyidikan sudah dijalankan sesuai aturan hukum.

Baca Juga :  TNI Siap Kirim 8.000 Prajurit ke Gaza, Target Berangkat April–Juni 2026

Sejak 15 Desember 2025, Richard Lee dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No.17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, serta Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Penyidik memeriksa Richard Lee sebagai tersangka pada 7 Januari 2026, tetapi menghentikan pemeriksaan karena kondisinya tidak sehat. Polisi menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada 4 Februari 2026.

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Arus Balik Lebaran 2026, 186 Ribu Kendaraan Serbu Jabodetabek
Membongkar Bias Gender dalam Studi Keamanan Global
Tantangan Ekonomi Perempuan dalam Ekonomi Gig
Membedah Ekofeminisme dan Krisis Ekologi Global
Mengapa Interseksionalitas Menjadi Kunci Keadilan Sosial
Gembong Narkoba Dewi Astutik Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Otak Kasus 2 Ton Sabu
Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda
Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:56 WIB

Update Arus Balik Lebaran 2026, 186 Ribu Kendaraan Serbu Jabodetabek

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:30 WIB

Membongkar Bias Gender dalam Studi Keamanan Global

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:00 WIB

Tantangan Ekonomi Perempuan dalam Ekonomi Gig

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:30 WIB

Membedah Ekofeminisme dan Krisis Ekologi Global

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:10 WIB

Mengapa Interseksionalitas Menjadi Kunci Keadilan Sosial

Berita Terbaru

Membongkar narasi perang. Perspektif Keamanan Kritis mengungkap bagaimana konstruksi maskulinitas militeristik mendominasi kebijakan luar negeri dan sering kali mengabaikan kerentanan nyata perempuan di wilayah konflik. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Membongkar Bias Gender dalam Studi Keamanan Global

Minggu, 29 Mar 2026 - 17:30 WIB

Ilustrasi, Ekonomi Gig menjanjikan kebebasan

INTERNASIONAL

Tantangan Ekonomi Perempuan dalam Ekonomi Gig

Minggu, 29 Mar 2026 - 17:00 WIB

Melawan logika dominasi. Ekofeminisme mengungkap bahwa pemulihan bumi mustahil tercapai tanpa meruntuhkan struktur patriarki yang mengeksploitasi perempuan dan alam secara bersamaan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Membedah Ekofeminisme dan Krisis Ekologi Global

Minggu, 29 Mar 2026 - 16:30 WIB

Menembus batas identitas tunggal. Konsep interseksionalitas membuktikan bahwa perjuangan perempuan tidak bisa menggunakan pendekatan 'satu ukuran untuk semua' guna menghapus penindasan yang berlapis. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mengapa Interseksionalitas Menjadi Kunci Keadilan Sosial

Minggu, 29 Mar 2026 - 16:10 WIB