Roy Suryo Cs Tekan Polda Metro, Minta Buka Bukti Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Telematika Roy Suryo. (Posneews/Ist)

Pakar Telematika Roy Suryo. (Posneews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kubu Roy Suryo cs makin agresif. Mereka meminta salinan 709 dokumen terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Dari total tersebut, Universitas Gadjah Mada (UGM) menyerahkan 505 dokumen. Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, mengajukan permintaan dokumen melalui PPID UGM.

Kampus ternama itu, kata Refly, mengakui telah menyerahkan ratusan dokumen ke Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“UGM menyampaikan sudah menyerahkan 505 dokumen ke Polda Metro Jaya. Itu bagian dari total 709 dokumen yang kami minta,” ujar Refly di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga :  Model Cantik Ansy Jan De Vries Ngaku Dibegal, Ternyata Luka Bisul Pecah

Refly menegaskan pihaknya mengajukan permintaan dokumen untuk melindungi hak hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

Ia menilai penyidik wajib membuka alat bukti yang mereka gunakan untuk menetapkan status hukum kliennya.

Menurut Refly, jika dokumen tersebut tergolong informasi umum dan menjadi dasar penetapan hukum, maka publik—terutama pihak terlapor—berhak mengetahuinya.

“Kalau itu barang bukti yang bisa menersangkakan orang, tentu wajar kami meminta penjelasan dokumen apa saja yang sudah diserahkan,” tegas Refly.

Baca Juga :  Diperiksa Maraton 8,5 Jam di KPK, Yaqut Ogah Jawab Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan seluruh barang bukti akan dibuka di persidangan, bukan pada tahap penyidikan.

“Penyidik akan menyampaikan materi pembuktian dan barang bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana dalam proses persidangan,” kata Budi.

Ia menegaskan, penyidik masih menjaga kerahasiaan alat bukti demi integritas proses hukum. Meski begitu, Budi memastikan penyidikan berjalan transparan dan profesional.

“Penyidik tidak dapat membuka seluruh barang bukti pada tahap penyidikan karena harus mematuhi aturan kerahasiaan dan perlindungan data,” pungkasnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB