Richard Lee Kembali Dipanggil Polda Metro 19 Februari 2026, Status Tersangka Tetap Sah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Richard Lee usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang ditangani Polda Metro Jaya.
(Posnews/Instagram)

Richard Lee usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang ditangani Polda Metro Jaya. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus hukum yang menjerat Richard Lee kembali bergulir. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadapnya sebagai tersangka pada Kamis, 19 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi.

Bahkan, tim kuasa hukum Richard Lee sudah mengonfirmasi penerimaan surat tersebut. Karena itu, polisi memastikan pemeriksaan tetap berjalan sesuai jadwal.

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Sah

Sebelumnya, Richard Lee menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut.

Baca Juga :  Dua Sekolah Mewah Diteror Bom Lewat WhatsApp, Hasilnya Mengejutkan

Hakim menyatakan penetapan tersangka sah dan membebankan biaya perkara nihil kepada negara. Dengan demikian, proses hukum terhadap Richard Lee tetap berlanjut tanpa hambatan.

Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee ke luar negeri. Masa cekal berlaku sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026 selama 20 hari.

Baca Juga :  Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Namun, jika penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan, polisi membuka kemungkinan memperpanjang pencekalan hingga enam bulan ke depan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan ini pun menjadi sorotan publik.

Kini, perhatian tertuju pada pemeriksaan 19 Februari mendatang yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G
Cuaca Jabodetabek & Kota Besar Hari Ini: Hujan Ringan – Lebat, Waspada Angin Kencang
Maling Spesialis Alfamart Ngamuk di Tanjung Priok, Todong Sajam Saat Kepergok Warga
Polda Jabar Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Melanggar Terjaring
KAI Tambah 19 Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2026 dari Gambir dan Pasar Senen
Anggota DPRD DKI Edukasi Warga Soal Mudik Aman Saat Bagi Takjil di Tanjung Priok
Perebutan Dominasi Chip Semikonduktor: Geopolitik Teknologi yang Menentukan Masa Depan
Diplomasi Iklim di Ujung Tanduk: Mengapa Komitmen Net-Zero Terhambat Kepentingan Nasional?

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:42 WIB

Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G

Senin, 16 Maret 2026 - 03:14 WIB

Cuaca Jabodetabek & Kota Besar Hari Ini: Hujan Ringan – Lebat, Waspada Angin Kencang

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:07 WIB

Maling Spesialis Alfamart Ngamuk di Tanjung Priok, Todong Sajam Saat Kepergok Warga

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:43 WIB

Polda Jabar Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Melanggar Terjaring

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:20 WIB

KAI Tambah 19 Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2026 dari Gambir dan Pasar Senen

Berita Terbaru