JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Prolegnas prioritas 2025 dan menargetkan pembahasan rampung tahun ini.
“Target tahun ini semua harus dibereskan. Namun, prosesnya harus meaningful dengan partisipasi publik yang bermakna. Artinya, masyarakat tidak hanya mengetahui judul RUU, tetapi juga memahami seluruh isinya,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025).
Bob Hasan menjelaskan, DPR akan membahas RUU Perampasan Aset simultan tanpa menunggu RKUHAP selesai. Komisi III DPR RI akan menjadi penggagas utama pembahasan RUU ini.
“Pembahasan berjalan paralel karena RUU terkait perampasan aset dalam konteks hukum acara pidana. Kami tidak bisa melepas prosedur pidana dari prosesnya. Tahapannya bersamaan dengan penyelesaian RKUHAP,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPR terlebih dahulu mengupas seluruh isi RUU secara mendalam untuk memastikan substansi pembahasan tepat dan bermanfaat bagi publik.
Pemerintah Setujui RUU Masuk Prolegnas Prioritas
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan pemerintah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas prioritas 2025. DPR mengusulkan RUU ini sebagai inisiatif untuk dibahas tahun ini.
“Pemerintah menyetujui usulan DPR terkait tiga RUU yang masuk evaluasi Prolegnas 2025, termasuk RUU Perampasan Aset,” ujar Supratman dalam rapat kerja dengan Baleg DPR, Selasa (9/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan langkah ini, DPR dan pemerintah berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tahun ini dengan partisipasi publik yang transparan dan bermakna. (red)





















