JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Mr. Whu Zeng Xie, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data ekspor minyak turunan sawit melalui modus under invoicing atau pencantuman nilai ekspor di bawah nilai sebenarnya.
Penyidik melakukan penahanan pada Rabu (24/6/2026) untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mengembangkan perkara yang diduga merugikan negara.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, mengatakan penyidik menahan tersangka demi kepentingan penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Mr. Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Setyo, Kamis (25/6/2026).
Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor
Penyidik menemukan indikasi praktik under invoicing, yaitu mencantumkan nilai ekspor lebih rendah dibandingkan nilai transaksi yang sebenarnya dalam dokumen ekspor.
Menurut Setyo, dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan ekspor minyak turunan sawit yang wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Ekspor (PE) serta dikenai bea keluar sesuai regulasi pemerintah.
Akibat dugaan manipulasi tersebut, negara berpotensi kehilangan penerimaan karena data ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.
“Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan,” ujarnya.
Penyidik Dalami 95 Dokumen Ekspor ke China
Selanjutnya, Bareskrim memperluas penyidikan dengan menelusuri 95 dokumen ekspor minyak turunan sawit ke China yang dilakukan sepanjang 2024 hingga 2026.
Penyidik juga memeriksa dokumen ekspor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengecek kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, serta mencocokkan seluruh data dengan hasil penyidikan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sebelum penyidik merampungkan berkas perkara.
“Penyidik melakukan pengecekan terhadap kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor di Bea Cukai. Seluruh data kami analisis dan cocokkan untuk memperkuat pembuktian,” jelas Setyo.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Bareskrim memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka.
Penyidik masih menelusuri seluruh rangkaian transaksi, aliran dokumen, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan manipulasi ekspor tersebut.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan pelanggaran ekspor minyak turunan sawit.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” pungkas Setyo. **
Editor : Hadwan












