Sidang Gugatan Ijazah Gibran Hari Ini, Penggugat Ngotot Ijazah Tak Sah Jadi Cawapres

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Dok: Setwapres

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Dok: Setwapres

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Hari ini suhu politik kembali memanas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (27/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB itu mengusung agenda pembacaan penetapan, sebagaimana tercatat dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Laman resmi SIPP menegaskan jadwal sidang tersebut: โ€œSenin, 27 Oktober 2025, untuk pembacaan penetapan.โ€

Agenda ini melanjutkan gugatan hukum yang Subhan ajukan. Ia menuding ijazah SMA Gibran tidak sah digunakan saat maju sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga :  Kasus Dokter Tifa Mulai Disidangkan Hari Ini, Ini Pengamanan PN Jakarta Timur

Subhan menolak mengakui ijazah luar negeri Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon pemimpin bangsa.

Ia mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mewajibkan capres dan cawapres memiliki pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Ia menegaskan, Gibran belum menunjukkan bukti ijazah SMA yang sah.

Karena itu, ia menggugat ke pengadilan dan meminta majelis hakim membatalkan keabsahan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden RI periode 2024โ€“2029.

Berikut isi tuntutan (petitum) yang Subhan ajukan ke pengadilan:

  1. Meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan.
  2. Menetapkan tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden 2024โ€“2029.
  4. Menghukum para tergugat membayar Rp125 triliun ke kas negara.
  5. Memerintahkan pelaksanaan putusan meski ada banding atau kasasi.
  6. Menjatuhkan denda Rp100 juta per hari jika para tergugat lalai menjalankan putusan.
  7. Mewajibkan para tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Baca Juga :  Israel Bersiap Hadapi Pemilihan Umum Sela

Sidang hari ini menarik perhatian publik karena menyangkut keabsahan pendidikan pejabat tinggi negara.

Publik kini menunggu langkah PN Jakarta Pusat dalam memutus perkara sensitif yang menyeret nama putra Presiden Joko Widodo itu.(red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik
Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qurโ€™an, Semakin Mulia Akhlak
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Senin, 14 September 2026 - 06:21 WIB

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qurโ€™an, Semakin Mulia Akhlak

Minggu, 13 September 2026 - 16:06 WIB

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki

Berita Terbaru