Sidang Gugatan Ijazah Gibran Hari Ini, Penggugat Ngotot Ijazah Tak Sah Jadi Cawapres

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Dok: Setwapres

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Dok: Setwapres

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Hari ini suhu politik kembali memanas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (27/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB itu mengusung agenda pembacaan penetapan, sebagaimana tercatat dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Laman resmi SIPP menegaskan jadwal sidang tersebut: “Senin, 27 Oktober 2025, untuk pembacaan penetapan.”

Agenda ini melanjutkan gugatan hukum yang Subhan ajukan. Ia menuding ijazah SMA Gibran tidak sah digunakan saat maju sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga :  TNI Sita Senjata Api TPNPB OPM di Papua Sepanjang 2026, Ratusan Amunisi Diamankan

Subhan menolak mengakui ijazah luar negeri Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon pemimpin bangsa.

Ia mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mewajibkan capres dan cawapres memiliki pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Ia menegaskan, Gibran belum menunjukkan bukti ijazah SMA yang sah.

Karena itu, ia menggugat ke pengadilan dan meminta majelis hakim membatalkan keabsahan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.

Berikut isi tuntutan (petitum) yang Subhan ajukan ke pengadilan:

  1. Meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan.
  2. Menetapkan tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden 2024–2029.
  4. Menghukum para tergugat membayar Rp125 triliun ke kas negara.
  5. Memerintahkan pelaksanaan putusan meski ada banding atau kasasi.
  6. Menjatuhkan denda Rp100 juta per hari jika para tergugat lalai menjalankan putusan.
  7. Mewajibkan para tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Baca Juga :  Bareskim Bongkar Jaringan Vape Etomidate di Klub Malam PIK, 561 Catridge Diamankan

Sidang hari ini menarik perhatian publik karena menyangkut keabsahan pendidikan pejabat tinggi negara.

Publik kini menunggu langkah PN Jakarta Pusat dalam memutus perkara sensitif yang menyeret nama putra Presiden Joko Widodo itu.(red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Bongkar Rekening Ganda dan Dapur Fiktif MBG, Rp311,2 Miliar Kembali ke Negara
Bea Cukai Bongkar Fakta Baru Pilot Malaysia Kurir Narkoba 25 Kg, Diupah Rp220 Juta
Mutasi Besar Polri Juli 2026: Kapolri Rotasi 146 Perwira, Banyak Kapolres dan Pati Berganti
Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan
Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas
Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah
Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga
Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:38 WIB

BGN Bongkar Rekening Ganda dan Dapur Fiktif MBG, Rp311,2 Miliar Kembali ke Negara

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:27 WIB

Bea Cukai Bongkar Fakta Baru Pilot Malaysia Kurir Narkoba 25 Kg, Diupah Rp220 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:09 WIB

Mutasi Besar Polri Juli 2026: Kapolri Rotasi 146 Perwira, Banyak Kapolres dan Pati Berganti

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:00 WIB

Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:38 WIB

Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas

Berita Terbaru

Putusan panggung hukum Buffalo. Juri federal menyatakan Hadi Matar bersalah atas aksi terorisme internasional terkait penikaman novelis Salman Rushdie. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Juri Menyatakan Hadi Matar Bersalah atas Penikaman Penulis

Jumat, 31 Jul 2026 - 16:21 WIB

Tragedi kematian massal satwa liar. Otoritas Kenya mencurigai racun sianida pada buah tomat di perbatasan Taman Nasional Amboseli sebagai pemicu kematian 15 gajah. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Racun Sianida pada Tomat Diduga Tewaskan 15 Gajah di Kenya

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:14 WIB