Sidang Gugatan Ijazah Gibran Hari Ini, Penggugat Ngotot Ijazah Tak Sah Jadi Cawapres

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Dok: Setwapres

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Dok: Setwapres

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Hari ini suhu politik kembali memanas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (27/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB itu mengusung agenda pembacaan penetapan, sebagaimana tercatat dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Laman resmi SIPP menegaskan jadwal sidang tersebut: “Senin, 27 Oktober 2025, untuk pembacaan penetapan.”

Agenda ini melanjutkan gugatan hukum yang Subhan ajukan. Ia menuding ijazah SMA Gibran tidak sah digunakan saat maju sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga :  Fleksibilitas Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Ramadan 2026, Simak Aturan Lengkapnya

Subhan menolak mengakui ijazah luar negeri Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon pemimpin bangsa.

Ia mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mewajibkan capres dan cawapres memiliki pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Ia menegaskan, Gibran belum menunjukkan bukti ijazah SMA yang sah.

Karena itu, ia menggugat ke pengadilan dan meminta majelis hakim membatalkan keabsahan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.

Berikut isi tuntutan (petitum) yang Subhan ajukan ke pengadilan:

  1. Meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan.
  2. Menetapkan tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden 2024–2029.
  4. Menghukum para tergugat membayar Rp125 triliun ke kas negara.
  5. Memerintahkan pelaksanaan putusan meski ada banding atau kasasi.
  6. Menjatuhkan denda Rp100 juta per hari jika para tergugat lalai menjalankan putusan.
  7. Mewajibkan para tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Baca Juga :  KPK OTT Depok, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Ditangkap, Uang Ratusan Juta Disita

Sidang hari ini menarik perhatian publik karena menyangkut keabsahan pendidikan pejabat tinggi negara.

Publik kini menunggu langkah PN Jakarta Pusat dalam memutus perkara sensitif yang menyeret nama putra Presiden Joko Widodo itu.(red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Buka Fakta Mengejutkan, Jaringan Narkoba Kirim Paket Selama 10 Bulan
Ulang Tahun ke-80: Donald Trump Gelar Pertarungan UFC
Donald Trump Umumkan Kesepakatan Damai Akhir Perang
Program MBG Berubah, BGN Sesuaikan Insentif Berdasarkan Jumlah Penerima Manfaat
Deddy Sitorus Balas PSI, PDIP Sebut Jokowi Jadi Studi Kasus Politik
Keributan di Sentraland Cengkareng Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan
Bareskrim Sita 715 Gram Sabu dan 11.443 Butir Ekstasi, Pengendali Beraksi dari Penjara
Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:31 WIB

Bareskrim Buka Fakta Mengejutkan, Jaringan Narkoba Kirim Paket Selama 10 Bulan

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:10 WIB

Ulang Tahun ke-80: Donald Trump Gelar Pertarungan UFC

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:42 WIB

Donald Trump Umumkan Kesepakatan Damai Akhir Perang

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:03 WIB

Program MBG Berubah, BGN Sesuaikan Insentif Berdasarkan Jumlah Penerima Manfaat

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:49 WIB

Deddy Sitorus Balas PSI, PDIP Sebut Jokowi Jadi Studi Kasus Politik

Berita Terbaru

Panggung tidak biasa di Washington. Presiden Donald Trump merayakan hari ulang tahunnya yang ke-80 dengan menggelar ajang tarung bebas UFC langsung di halaman belakang Gedung Putih. Dok: (AP Photo/Rahmat Gul)

INTERNASIONAL

Ulang Tahun ke-80: Donald Trump Gelar Pertarungan UFC

Selasa, 16 Jun 2026 - 09:10 WIB

Terobosan besar diplomasi dunia. Presiden Donald Trump mengumumkan pencapaian kesepakatan damai dengan Iran guna membuka kembali Selat Hormuz dan memulihkan energi global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Umumkan Kesepakatan Damai Akhir Perang

Selasa, 16 Jun 2026 - 08:42 WIB