Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk, Dipicu Pertengkaran Ingin Ditinggal Pergi

Rabu, 24 September 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jenazah S (49) korban pembunuhan oleh suaminya W (55) dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk autopsi. Dok: Istimewa

Jenazah S (49) korban pembunuhan oleh suaminya W (55) dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk autopsi. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Seorang suami, WN (53), tega membunuh istrinya, S (49), di rumah kontrakan mereka di Jalan Puri Kembangan, Gang Pandan, RT 011/005, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (23/9/2025) pagi.

Pelaku lalu menyerahkan diri ke polisi setelah menghabisi nyawa korban.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, menjelaskan, kasus tragis ini berawal dari pertengkaran rumah tangga yang memuncak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil penyelidikan awal menunjukkan korban meninggal akibat dibunuh oleh suaminya sendiri. Pelaku langsung menyerahkan diri setelah kejadian,” ujar Kompol Aqsha, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga :  Suami di Kedoya Selatan Bunuh Istri Pakai Tali Tas, Motif Diduga Cemburu Buta

Pasangan yang telah menikah selama 29 tahun ini dikaruniai dua anak. Hubungan mereka belakangan tidak harmonis, dan korban berencana meninggalkan pelaku karena kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi.

Ketegangan memuncak saat korban hendak pergi ke Kendal, Jawa Tengah, sehingga pelaku ketakutan kehilangan istrinya.

Pelaku Gunakan Tali Tas 

Dalam kondisi emosi, pelaku menjerat leher korban menggunakan tali tas hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Kemensos ‘Sikat’ 11 Ribu KPM Terindikasi Judi Online, Angka Turun Drastis

Setelah itu, ia mengunci rumah dan langsung mendatangi Polsek untuk menyerahkan diri. Polisi yang tiba di lokasi menemukan korban sudah tewas di ruang tamu.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tali tas yang digunakan untuk menghabisi nyawa S. WN kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marco Rubio Kecam Sensor Ketat Tiongkok Jelang Peringatan Tragedi 1989
Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen
Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta
Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)
Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Janji Beberkan Aktor Besar Kasus SPPG
Indonesia vs Oman di GBK Malam Ini, Pengguna Jalan Diminta Cari Jalur Alternatif
Diskriminasi Terhadap Umat Muslim di Jepang Kian Meluas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Marco Rubio Kecam Sensor Ketat Tiongkok Jelang Peringatan Tragedi 1989

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:35 WIB

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:48 WIB

Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:24 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:33 WIB

Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)

Berita Terbaru

Ilustrasi, Ketegangan diplomatik di Pasifik. Tiongkok menjatuhkan larangan perjalanan bagi anggota parlemen Selandia Baru setelah mereka nekat mengunjungi Taiwan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Jun 2026 - 17:35 WIB

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:48 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:33 WIB