Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk, Dipicu Pertengkaran Ingin Ditinggal Pergi

Rabu, 24 September 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenazah S (49) korban pembunuhan oleh suaminya W (55) dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk autopsi. Dok: Istimewa

Jenazah S (49) korban pembunuhan oleh suaminya W (55) dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk autopsi. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Seorang suami, WN (53), tega membunuh istrinya, S (49), di rumah kontrakan mereka di Jalan Puri Kembangan, Gang Pandan, RT 011/005, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (23/9/2025) pagi.

Pelaku lalu menyerahkan diri ke polisi setelah menghabisi nyawa korban.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, menjelaskan, kasus tragis ini berawal dari pertengkaran rumah tangga yang memuncak.

“Hasil penyelidikan awal menunjukkan korban meninggal akibat dibunuh oleh suaminya sendiri. Pelaku langsung menyerahkan diri setelah kejadian,” ujar Kompol Aqsha, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga :  Suami di Kedoya Selatan Bunuh Istri Pakai Tali Tas, Motif Diduga Cemburu Buta

Pasangan yang telah menikah selama 29 tahun ini dikaruniai dua anak. Hubungan mereka belakangan tidak harmonis, dan korban berencana meninggalkan pelaku karena kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi.

Ketegangan memuncak saat korban hendak pergi ke Kendal, Jawa Tengah, sehingga pelaku ketakutan kehilangan istrinya.

Pelaku Gunakan Tali Tas 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kondisi emosi, pelaku menjerat leher korban menggunakan tali tas hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Rekap State of the Union: Trump Klaim Kemenangan Ekonomi

Setelah itu, ia mengunci rumah dan langsung mendatangi Polsek untuk menyerahkan diri. Polisi yang tiba di lokasi menemukan korban sudah tewas di ruang tamu.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tali tas yang digunakan untuk menghabisi nyawa S. WN kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Starmer Tegur Raksasa Teknologi: Situasi Ini Tidak Boleh Berlanjut Demi Keamanan Anak
Efek Dominan AI: Snap Inc. Pangkas 1.000 Karyawan guna Kejar Profitabilitas
Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong
Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Infrastruktur vs Kesiapan Masyarakat
PC vs Laptop di Era Kerja Remote: Mana yang Lebih Worth It untuk Jangka Panjang?
Mengenal Metaverse di Tahun 2026: Masihkah Relevan atau Hanya Sekadar Tren?
5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam
49 Siswa MTs di Cilegon Keracunan Usai Menyantap MBG, Polisi Selidiki Dapur SPPG

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:24 WIB

Starmer Tegur Raksasa Teknologi: Situasi Ini Tidak Boleh Berlanjut Demi Keamanan Anak

Jumat, 17 April 2026 - 16:14 WIB

Efek Dominan AI: Snap Inc. Pangkas 1.000 Karyawan guna Kejar Profitabilitas

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong

Jumat, 17 April 2026 - 15:04 WIB

Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Infrastruktur vs Kesiapan Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 14:58 WIB

PC vs Laptop di Era Kerja Remote: Mana yang Lebih Worth It untuk Jangka Panjang?

Berita Terbaru