Suami di Bangka Jual Istri Demi Judi Online, Polisi Tetapkan Tersangka

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, prostitusi online. (Posnews/Net)

Ilustrasi, prostitusi online. (Posnews/Net)

BANGKA, POSNEWS.CO.ID – Warga Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, gempar setelah pasangan suami istri (pasutri) tertangkap menjalankan praktik prostitusi online.

Aksi bejat ini terjadi karena sang suami kecanduan judi online dan desakan ekonomi keluarga.

Polisi mengungkap, suami berinisial AA tega menjual istrinya DA lewat aplikasi Mi-Chat. Ia memasang tarif Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali kencan, dengan lokasi di rumah mereka yang berdiri di tengah permukiman padat penduduk.

Awalnya, AA hanya menginstal Mi-Chat di ponsel istrinya untuk menipu calon korban. Namun, setelah mendapat banyak respons, ia justru benar-benar menawarkan istrinya kepada pria hidung belang. Tragisnya, DA menyetujui perbuatan tersebut.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Hari Ini 6 Maret 2026, Siang Diprediksi Hujan Petir

Lebih mengenaskan lagi, setiap kali istrinya melayani pria di kamar, AA menunggu di ruang tamu sambil menjaga anak mereka yang baru berusia tiga tahun.

Hasil pemeriksaan menunjukkan praktik prostitusi online itu sudah berlangsung tiga bulan. Selama periode tersebut, DA melayani sekitar 15 pelanggan.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani membenarkan pengungkapan kasus ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online ini setelah menerima laporan dari masyarakat. Kami sudah menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka dan kini mereka menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka,” ungkap Mauldi, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga :  Hujan Disertai Angin Kencang Terjang Bogor, Puluhan Rumah Rusak

Berdasarkan pasal yang disangkakan, DA terancam hukuman 1,4 tahun penjara, sedangkan AA bisa diganjar hukuman hingga 12 tahun bui.

Peringatan Keras untuk Warga

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Modus prostitusi online lewat aplikasi kencan makin meresahkan karena bisa menyasar rumah tangga dan ruang publik.

Polisi mengimbau warga lebih ketat mengawasi penggunaan ponsel dan aplikasi, serta menegaskan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam pencegahan.

Fenomena ini juga membuka mata publik tentang dampak buruk judi online yang bukan hanya menghancurkan ekonomi rumah tangga, tetapi juga mengikis moral hingga sanggup menjual harga diri pasangan sendiri. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jepang Pertimbangkan Nasionalisasi Pabrik Senjata di Tengah Kontroversi Terminologi
Kedaulatan Digital: Menjerat Raksasa Teknologi dalam Rezim Pajak Global 2026
Kutukan Sumber Daya Baru: Menakar Nasib Negara Pemilik Nikel dan Litium dalam Pusaran Transisi Energi
Polisi Ditabrak Bus Pariwisata di Madiun, Kaki Patah – Sopir Nekat Terobos Larangan
Ribuan ASN DKI Serbu Balai Kota Usai Lebaran 2026, Gubernur Tegas Soal Sanksi
Perang Semikonduktor: Perebutan Rantai Pasok Global di Tengah Rivalitas AS-Tiongkok
Proteksionisme Baru: Mengapa Negara Maju Mulai Meninggalkan Narasi Perdagangan Bebas?
Perangkap Utang atau Investasi? Membedah Merkantilisme di Balik Diplomasi Infrastruktur Tiongkok

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:05 WIB

Jepang Pertimbangkan Nasionalisasi Pabrik Senjata di Tengah Kontroversi Terminologi

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:03 WIB

Kedaulatan Digital: Menjerat Raksasa Teknologi dalam Rezim Pajak Global 2026

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:58 WIB

Kutukan Sumber Daya Baru: Menakar Nasib Negara Pemilik Nikel dan Litium dalam Pusaran Transisi Energi

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:26 WIB

Polisi Ditabrak Bus Pariwisata di Madiun, Kaki Patah – Sopir Nekat Terobos Larangan

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:12 WIB

Ribuan ASN DKI Serbu Balai Kota Usai Lebaran 2026, Gubernur Tegas Soal Sanksi

Berita Terbaru