Suami di Bangka Jual Istri Demi Judi Online, Polisi Tetapkan Tersangka

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judi online yang memicu tindak kriminal di Bangka. Dok: Net

Ilustrasi judi online yang memicu tindak kriminal di Bangka. Dok: Net

BANGKA, POSNEWS.CO.ID – Warga Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, gempar setelah pasangan suami istri (pasutri) tertangkap menjalankan praktik prostitusi online.

Aksi bejat ini terjadi karena sang suami kecanduan judi online dan desakan ekonomi keluarga.

Polisi mengungkap, suami berinisial AA tega menjual istrinya DA lewat aplikasi Mi-Chat. Ia memasang tarif Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali kencan, dengan lokasi di rumah mereka yang berdiri di tengah permukiman padat penduduk.

Awalnya, AA hanya menginstal Mi-Chat di ponsel istrinya untuk menipu calon korban. Namun, setelah mendapat banyak respons, ia justru benar-benar menawarkan istrinya kepada pria hidung belang. Tragisnya, DA menyetujui perbuatan tersebut.

Baca Juga :  Kepala KCP BRI Tewas Dihantam Benda Tumpul, Polisi Buru Rekan Pelaku Debt Collector

Lebih mengenaskan lagi, setiap kali istrinya melayani pria di kamar, AA menunggu di ruang tamu sambil menjaga anak mereka yang baru berusia tiga tahun.

Hasil pemeriksaan menunjukkan praktik prostitusi online itu sudah berlangsung tiga bulan. Selama periode tersebut, DA melayani sekitar 15 pelanggan.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani membenarkan pengungkapan kasus ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online ini setelah menerima laporan dari masyarakat. Kami sudah menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka dan kini mereka menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka,” ungkap Mauldi, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga :  400 Ribu Warga Diprediksi Padati Monas Saat HUT ke-80 RI, Ribuan Personel Siaga

Berdasarkan pasal yang disangkakan, DA terancam hukuman 1,4 tahun penjara, sedangkan AA bisa diganjar hukuman hingga 12 tahun bui.

Peringatan Keras untuk Warga

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Modus prostitusi online lewat aplikasi kencan makin meresahkan karena bisa menyasar rumah tangga dan ruang publik.

Polisi mengimbau warga lebih ketat mengawasi penggunaan ponsel dan aplikasi, serta menegaskan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam pencegahan.

Fenomena ini juga membuka mata publik tentang dampak buruk judi online yang bukan hanya menghancurkan ekonomi rumah tangga, tetapi juga mengikis moral hingga sanggup menjual harga diri pasangan sendiri. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Jakarta Makin Meluas: 30 RT Terendam, Air Tembus 90 Cm Usai Hujan Deras
Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus
Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam
Suporter atau Perusuh? Membedah Psikologi Massa di Stadion
Kasus Video Porno Lisa Mariana, Model Cantik Ini Kembali Diperiksa Polisi
Banjir 50 Cm Rendam Tiga Ruas Jalan Jakarta, Lalu Lintas Lumpuh
Kampung Tanah Harapan Diresmikan di Jakut, Pemprov DKI Janji Perbaiki Fasilitas Warga
Di Balik Medali Emas: Krisis Kesehatan Mental Atlet Elite

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 17:23 WIB

Banjir Jakarta Makin Meluas: 30 RT Terendam, Air Tembus 90 Cm Usai Hujan Deras

Selasa, 18 November 2025 - 16:31 WIB

Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus

Selasa, 18 November 2025 - 15:59 WIB

Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam

Selasa, 18 November 2025 - 15:53 WIB

Suporter atau Perusuh? Membedah Psikologi Massa di Stadion

Selasa, 18 November 2025 - 15:35 WIB

Kasus Video Porno Lisa Mariana, Model Cantik Ini Kembali Diperiksa Polisi

Berita Terbaru