Suyudi Soroti No Viral No Justice, Laporan Warga Harus Ditangani Tanpa Menunggu Viral

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komjen Suyudi Ario Seto menjalani fit and proper test calon Kapolri di DPR RI. (Posnews/Ist)

Komjen Suyudi Ario Seto menjalani fit and proper test calon Kapolri di DPR RI. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Fenomena no viral no justice ikut menjadi perhatian Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI.

Suyudi menegaskan, masyarakat yang sudah membuat laporan polisi tidak seharusnya menunggu kasusnya ramai di media sosial agar mendapat perhatian.

Pernyataan itu disampaikan Suyudi saat menjalani fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Suyudi, Polri perlu mengubah pola pelayanan terhadap laporan masyarakat. Setiap laporan harus melalui proses yang jelas, mulai dari verifikasi, penanganan hingga pemberian informasi perkembangan perkara kepada pelapor.

“Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat. Pola pengaduan menunjukkan bahwa penyelidikan dan penyidikan, pelayanan, kepastian perkara, integritas, dan penggunaan kewenangan tetap menjadi titik yang harus terus dibenahi,” kata Suyudi.

Suyudi Sebut Sembilan Persoalan

Suyudi memetakan sembilan persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam pembenahan pelayanan kepolisian.

Persoalan itu meliputi kecepatan merespons laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral no justice, kepercayaan terhadap tempat pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.

Ia menilai laporan polisi memiliki arti penting bagi korban maupun masyarakat yang mencari keadilan.

“Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan perkaranya tanpa harus mencari akses informal baru,” ujarnya.

Baca Juga :  Pascabencana Sumatera, Kemendikdasmen Siapkan Kelas Darurat Berupa Tenda

Karena itu, Suyudi menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara kepolisian dan masyarakat.

“Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten,” katanya.

Tak Perlu Menunggu Kasus Viral

Suyudi kemudian menyampaikan pola pelayanan yang ingin ia dorong jika mendapat amanah memimpin Polri.

Menurut dia, masyarakat tidak boleh berada dalam posisi harus membuat laporan menjadi viral terlebih dahulu agar mendapat perhatian aparat.

“Logika yang harus diubah, bukan ‘lapor, menunggu, viral baru diperhatikan’, tetapi ‘lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum’,” sambungnya.

Gagasan tersebut menjadi bagian dari konsep “Polisi Bersama Masyarakat” yang dibawa Suyudi dalam uji kelayakan. Ia menempatkan masyarakat sebagai salah satu pusat orientasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Dengan pola itu, ukuran pelayanan kepolisian tidak hanya dilihat dari capaian internal. Pengalaman warga saat melapor juga menjadi bagian dari evaluasi.

Kewenangan Polisi Harus Diawasi

Selain pelayanan, Suyudi menyoroti pengawasan terhadap penggunaan kewenangan kepolisian.

Ia menilai kewenangan besar yang dimiliki polisi harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang kuat. Dengan begitu, tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum dan etika.

“Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat. Polisi tidak kehilangan wibawa karena ramah; kewibawaan lahir dari komitmen hadir, integritas, pengendalian diri, dan ketegasan yang profesional,” tuturnya.

Suyudi juga menegaskan bahwa pendekatan kepada masyarakat tidak berarti mengurangi ketegasan polisi dalam menjalankan tugas.

Baca Juga :  Din Syamsuddin Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Siapkan Perlawanan Hukum

Sebaliknya, ia ingin pelayanan, integritas, pengawasan, dan penegakan hukum berjalan bersama.

Tak Ingin Mulai dari Nol

Dalam kesempatan tersebut, Suyudi juga berbicara mengenai keberlanjutan pembenahan di tubuh Polri.

Ia mengatakan pergantian Kapolri tidak semestinya membuat seluruh program dan kebijakan institusi kembali ke titik awal.

“Saya tidak ingin setiap pergantian Kapolri selalu dimaknai sebagai memulai kembali dari nol. Institusi jauh lebih besar daripada figur pemimpinnya,” ujarnya.

Karena itu, Suyudi menyatakan kebijakan dan program yang sudah berjalan dan terbukti bermanfaat bagi masyarakat akan dilanjutkan.

“Diperkuat dan diinstitusionalisasikan. Yang belum optimal akan saya sempurnakan, yang tumpang tindih akan saya sederhanakan, dan yang menyimpang dari hukum, etika, serta kepentingan masyarakat akan saya koreksi dengan tegas,” imbuh dia.

Komisi III Setujui Suyudi

Perkembangan terbaru, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi setelah mendengarkan pemaparan visi dan gagasannya dalam fit and proper test.

Persetujuan tersebut menjadi bagian dari proses pergantian Kapolri setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Suyudi untuk menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dengan demikian, gagasan Suyudi mengenai pelayanan laporan masyarakat, transparansi perkara, pengawasan kewenangan, dan fenomena no viral no justice kini menjadi bagian dari agenda yang ia paparkan dalam proses pencalonan Kapolri.

Masyarakat membutuhkan pelayanan hukum yang mendasar: laporan segera ditangani, prosesnya dapat diketahui, dan setiap perkara berjalan sesuai aturan tanpa harus menunggu perhatian publik. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Ini Tahap Selanjutnya
Hari Kesaktian Pancasila 2026, Prabowo Khusyuk Berdoa di Sumur Lubang Buaya
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditahan, Polisi Cari Pihak Lain yang Bertanggung Jawab
Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, TV hingga Kulkas Diangkut
Prabowo Soroti Etomidate di Vape, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru
Jalur Belakang Lapas Cibinong Tak Berpagar, Ada Mobil Mewah dan Botol Miras
Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang
Vape Mengandung Narkoba Jadi Perhatian, Prabowo Gandeng Peneliti dan BNN

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Suyudi Soroti No Viral No Justice, Laporan Warga Harus Ditangani Tanpa Menunggu Viral

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Komisi III DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Ini Tahap Selanjutnya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Hari Kesaktian Pancasila 2026, Prabowo Khusyuk Berdoa di Sumur Lubang Buaya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditahan, Polisi Cari Pihak Lain yang Bertanggung Jawab

Rabu, 30 September 2026 - 13:16 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, TV hingga Kulkas Diangkut

Berita Terbaru