JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mempertimbangkan opsi restorative justice terkait laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pertimbangan ini khusus ditujukan untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Ade, yang tergabung dalam tim hukum Jokowi, menyampaikan hal ini usai memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (12/1/2025).
Kehadirannya juga untuk memastikan perkembangan penegakan hukum terhadap para tersangka.
Dari pertemuan singkat dengan penyidik, Ade menyebut kedua tersangka mengajukan mekanisme keadilan restoratif.
“Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis, karena beliau juga senior saya ya Bang Eggi, jadi kami merespons baik. Kami akan mempertimbangkan semua opsi, termasuk restorative justice. Artinya, pintu tetap terbuka,” kata Ade.
Keputusan Butuh Konfirmasi Jokowi
Ade menegaskan, mekanisme restorative justice perlu dibahas lebih lanjut, dan keputusan akhir tidak hanya berada di tangan tim hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk Bang Eggi dan Damai Hari Lubis, kami tetap menunggu konfirmasi dari Joko Widodo sebagai pelapor. Apakah akan ikut dalam perdamaian atau tidak, itu keputusan beliau,” tambah Ade.
Perlu diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis termasuk tersangka dalam laporan dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi.
Keduanya sempat bertemu Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















