Topik Undang-Undang Keamanan Nasional

Pengadilan Tinggi Hong Kong memvonis bersalah dua mantan pemimpin kelompok yang selama puluhan tahun menggelar peringatan tragedi Tiananmen 1989. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hong Kong Vonis Bersalah 2 Pemimpin Peringatan Tiananmen

INTERNASIONAL | Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:59 WIB

POSNEWS.CO.ID, HONG KONG — Pengadilan Tinggi Hong Kong memvonis bersalah dua mantan pemimpin kelompok yang dibubarkan. Kelompok ini selama puluhan tahun menggelar peringatan tahunan…