DEPOK, POSNEWS.CO.ID โ Rumah warga di Jalan Waru III, Sukmajaya, Kota Depok, dibobol saat pemiliknya pulang kampung. Polisi kemudian menangkap RR, yang disebut merupakan tetangga korban.
Pelaku diduga memanfaatkan rumah yang kosong untuk mengambil 11 keping emas seberat total 26 gram serta sejumlah perhiasan. Polisi menyebut nilai transaksi emas yang telah dijual mencapai Rp77.282.055.
Pulang Mudik, Korban Temukan Rumah Berantakan
Kasus pencurian itu terungkap setelah korban kembali dari perjalanan ke Semarang pada Selasa (18/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat tiba di rumah, korban dan keluarga menemukan sejumlah barang tidak berada di tempat semula. Kursi dan meja makan berpindah ke kamar, sedangkan tirai jendela kamar tampak berantakan.
Kecurigaan semakin kuat ketika korban memeriksa lemari. Sebanyak 11 keping logam mulia serta gelang dan kalung emas miliknya telah raib.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman kamera pengawas.
CCTV Bongkar Sosok Pelaku
Dari rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada RR. Petugas akhirnya menangkap pria tersebut di tempat kosnya di kawasan Sukmajaya.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra membenarkan penangkapan tersebut.
โTersangka satu orang sudah kami tangkap setelah korban memberikan laporan dan kami melakukan penyelidikan,โ ujar Hendra, Jumat (21/8/2026).
Menurut polisi, RR mengakui mengambil emas dan perhiasan korban. Ia juga mengaku telah menjual sebagian hasil curian ke toko emas di kawasan Jalan Margonda Raya.
Hasil Jual Emas Dipakai Beli Motor dan Ponsel
Polisi mengamankan bukti transaksi penjualan emas dengan nilai Rp77.282.055.
RR kemudian menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk membeli barang kebutuhan pribadi, termasuk sepeda motor dan telepon seluler.
Sementara itu, sebagian barang hasil kejahatan disebut masih berada dalam penguasaan tersangka ketika polisi menangkapnya.
Kasus tersebut kini masuk proses penyidikan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian pencurian serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Jadi Pelajaran, Rumah Kosong Jangan Dibiarkan Tanpa Pengawasan
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan rumah ketika meninggalkan kediaman untuk bepergian.
Sebelum mudik atau bepergian dalam waktu lama, pemilik rumah sebaiknya memastikan pintu dan jendela terkunci, mengaktifkan CCTV, serta meminta bantuan keluarga atau tetangga terpercaya untuk memantau kondisi rumah.
Terlebih, pelaku dalam kasus ini diduga merupakan orang yang tinggal tidak jauh dari korban.
Karena itu, kewaspadaan lingkungan dan komunikasi antarwarga tetap menjadi benteng penting untuk mencegah pencurian rumah kosong.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara lebih dari tujuh tahun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian. **
Editor : Hadwan














