JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Gara-gara senggolan sepeda motor, suasana pagi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, mendadak memanas.
Seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AW (39) menjadi korban dugaan pengeroyokan.
Polisi langsung bergerak. R, salah satu terduga pelaku, telah ditangkap dan ditahan. Sementara seorang lainnya, FMN, masih didalami keterlibatannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Matraman AKP Suripno membenarkan penanganan kasus tersebut, Jumat (21/8/2026).
βPelaku inisial R sudah ditangkap dan ditahan,β kata Suripno.
Senggolan di Jalan, Emosi Meledak
Peristiwa bermula pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 06.20 WIB. AW sedang mengendarai sepeda motor menuju tempat kerja.
Ketika melintas di Jalan Galur Sari IX, Utan Kayu Utara, motor yang dikendarainya bersenggolan dengan Honda Vario 150 merah yang dikendarai R.
Bukannya berakhir dengan saling meminta maaf, persoalan justru melebar.
R disebut memutar balik kendaraannya lalu menghampiri AW. Adu mulut pun terjadi hingga berubah menjadi aksi kekerasan.
Menurut polisi, R diduga membenturkan helm ke kepala korban. Serangan kemudian berlanjut dengan tendangan.
Diduga Ada Pelaku Lain
Keributan semakin ramai setelah FMN tiba di lokasi. Polisi menduga FMN ikut terlibat dengan memegang dan mendorong korban dari belakang serta melakukan pemukulan.
Aksi tersebut akhirnya berhenti setelah warga turun tangan melerai kedua pihak.
AW kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polsek Matraman.
Polisi Masih Bongkar Peran FMN
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. R berhasil diamankan dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, penyidik masih mengusut dugaan keterlibatan FMN. Polisi akan mencocokkan keterangan saksi dengan bukti yang ditemukan di lapangan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa senggolan di jalan tidak seharusnya berubah menjadi kekerasan.
Perselisihan lalu lintas semestinya diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan tangan dan emosi.
Kini, polisi masih bekerja untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap secara terang serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan bukti dan proses hukum. **
Editor : Hadwan














