BATAM, POSNEWS.CO.ID – Pelarian Basri Lewaimang, sosok yang diduga berperan penting dalam peredaran narkotika di jaringan tempat hiburan malam HH Club/Planet Batam, akhirnya berakhir di Malaysia.
Bareskrim Polri menangkap Basri di Johor Bahru melalui kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol.
Penangkapan itu sekaligus membuka temuan baru. Polisi mengamankan dua alat komunikasi, uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, serta tiga rangkap catatan yang diduga berisi rekapan transaksi narkotika dari tangan Basri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan Basri diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia.
“Untuk yang diamankan pada saat di Malaysia, ada dua alat komunikasi, beberapa pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dan ringgit, serta tiga rangkap tulisan catatan rekapan yang diduga rekapan narkotika,” ujar Drago di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Kabur Sehari Setelah Penindakan
Jejak pelarian Basri mulai terungkap dari data perlintasan. Polisi melakukan penindakan terhadap jaringan THM Planet pada 10 Agustus 2026.
Sehari kemudian, tepatnya 11 Agustus sekitar pukul 16.43, Basri diketahui menyeberang menuju Malaysia menggunakan feri.
Polisi kemudian melacak keberadaannya hingga terpantau di Johor Bahru.
Kerja sama lintas negara akhirnya membuahkan hasil. Basri diamankan tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Diduga Kendalikan Planet 1, 2 dan 3
Penyidik masih mendalami posisi Basri dalam jaringan narkotika tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan tersangka dan saksi yang telah diperiksa, polisi menduga Basri memiliki peran sebagai koordinator sekaligus pengelola Planet 1, Planet 2 dan Planet 3.
Polisi juga menduga Basri terlibat dalam penyediaan narkotika yang kemudian diedarkan di tempat hiburan malam tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim menyebut peredaran ekstasi di jaringan Planet Batam mencapai sedikitnya 40.000 butir setiap bulan.
Jumlah itu bahkan berpotensi meningkat ketika tingkat kunjungan pengunjung mencapai kapasitas maksimal.
Angka tersebut menggambarkan skala peredaran yang sangat besar. Jika dihitung secara kasar, 40.000 butir per bulan setara dengan lebih dari 1.300 butir per hari.
Dari DPO hingga Diborgol
Sebelum tertangkap, Basri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri melalui surat bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba yang diterbitkan pada 18 Agustus 2026.
Polisi menduga Basri bukan sekadar pengelola tempat hiburan. Penyidik menyebutnya memiliki peran sebagai penyedia berbagai jenis narkotika yang diedarkan di Planet 1, 2 dan 3.
Kini, statusnya berubah drastis. Sosok yang sebelumnya diburu polisi tersebut telah berada dalam penguasaan penyidik dan harus mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya di hadapan hukum.
Puluhan Aset Ikut Diburu
Pengusutan perkara juga merambah dugaan pencucian uang. Bareskrim sebelumnya telah menelusuri dan memasang garis polisi pada puluhan aset yang diduga berkaitan dengan Basri.
Data penyidik yang dipublikasikan sebelumnya mencatat 34 aset, terdiri dari 14 aset bergerak dan 20 aset tidak bergerak.
Aset tersebut mencakup kendaraan, kapal, rumah, ruko dan apartemen.
Beberapa kendaraan yang masuk daftar antara lain Mitsubishi Pajero Sport, Xpander Cross, Jeep Rubicon, Daihatsu Rocky, Hummer H2, Jeep Wrangler, Toyota Fortuner, Innova Venturer, Hummer H3 hingga Toyota Land Cruiser.
Polisi juga menelusuri sejumlah properti, termasuk rumah, ruko, apartemen, restoran dan aset lainnya.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya mengungkap aliran uang yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.
Narkoba dan Bisnis Hiburan Jadi Sorotan
Pengungkapan jaringan Planet Batam sebelumnya bermula dari penindakan Bareskrim terhadap sejumlah tempat hiburan malam.
Polisi melakukan penggerebekan terhadap HH Club Planet 3.0 pada 10 Agustus. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan puluhan orang dan menyita 762 butir ekstasi serta satu brankas.
Pengembangan perkara kemudian berlanjut ke sejumlah lokasi lain, termasuk V Club, P2, Planet 1 dan F1 Club.
Sejumlah tempat hiburan tersebut kemudian disegel polisi.
Kini, penangkapan Basri menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan secara lebih luas.
Polisi masih harus menjawab sejumlah pertanyaan penting: dari mana narkotika diperoleh, siapa saja yang terlibat dalam distribusi, bagaimana transaksi dilakukan, serta ke mana aliran uangnya bergerak.
Polisi Dalami TPPU
Bareskrim juga menyatakan akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain menangani tindak pidana asal berupa narkotika.
Artinya, penyidik tidak hanya mengejar hukuman terhadap pelaku, tetapi juga berusaha memutus keuntungan ekonomi yang diduga diperoleh dari bisnis narkoba.
Langkah ini penting karena pemberantasan narkotika tidak cukup hanya menangkap pengedar di lapangan. Jaringan harus dipukul dari sumber pasokan hingga aliran dananya.
Penangkapan Basri menjadi sinyal tegas bahwa pelarian ke luar negeri bukan jaminan aman dari pengejaran hukum.
Dari Batam hingga Johor Bahru, jejak dugaan jaringan narkoba terus dibongkar. Kini polisi tinggal memperluas penyidikan untuk memastikan tidak ada mata rantai yang tersisa. **
Editor : Hadwan














