JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sisi gelap penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 20 Agustus 2026 kini berkembang menjadi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret jajaran penting kampus.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lima tersangka lainnya yakni Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.
Yang paling mencengangkan, KPK mengungkap dugaan permintaan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Namun, uang sudah diberikan, calon mahasiswa justru dinyatakan tidak lolos.
Rp650 Juta Sudah Disetor, Anak Tetap Gagal
Menurut konstruksi KPK, Norman Arie Prayoga diduga meminta uang tersebut melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Keduanya disebut menjadi perantara permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa.
Orang tua itu kemudian memenuhi permintaan tersebut. Akan tetapi, sang anak tetap gagal masuk Fakultas Kedokteran Unsoed.
Kondisi tersebut membuat keluarga meminta uang dikembalikan secara penuh. Namun, KPK menduga uang tersebut sudah digunakan oleh para perantara untuk kepentingan pribadi.
Persoalan kemudian berkembang menjadi lebih rumit.
Uang Dikembalikan, Proyek Kampus Diduga Jadi Jalan Keluar
Untuk mengembalikan uang Rp650 juta, Norman diduga meminjam dana kepada pihak swasta dengan sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq.
KPK kemudian menemukan dugaan skema pembayaran melalui tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
Ketiga proyek itu berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
KPK menduga proyek tersebut dikerjakan perusahaan milik Mulyono alias Nono.
Setelah pekerjaan selesai, pembayaran proyek diduga dialihkan untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman.
Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, perkara ini menunjukkan betapa berbahayanya ketika kewenangan penerimaan mahasiswa bercampur dengan kepentingan finansial.
Bukan Cuma Rp650 Juta, KPK Bongkar Tiga Klaster
KPK ternyata menemukan dugaan praktik lain dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed sepanjang 2025–2026.
Penyidik membagi konstruksi perkara menjadi tiga klaster.
Pada klaster pertama, KPK menduga Rektor Akhmad Sodiq mengetahui permintaan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Kemudian pada klaster kedua, Sodiq diduga memberikan arahan kepada Mulyono alias Nono saat proses seleksi jalur mandiri berlangsung.
KPK menemukan adanya kode atau arahan tertentu yang diduga berkaitan dengan pemberian uang dari calon mahasiswa atau orang tua.
Sementara itu, klaster ketiga berkaitan dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
KPK menduga Eko berkomunikasi dengan pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa. Setelah menerima uang, Eko disebut melaporkannya kepada Rektor.
Penyidik juga menduga Sodiq memberikan akses user ID agar persetujuan kelulusan calon mahasiswa tertentu dapat dilakukan.
KPK Amankan Uang dan Tahan Enam Tersangka
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp650 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK kemudian menahan enam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Penahanan berlangsung di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pendidikan Jangan Berubah Menjadi Transaksi
Kasus ini menyisakan pertanyaan besar tentang integritas penerimaan mahasiswa baru.
Perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang untuk mengembangkan ilmu, karakter, dan masa depan generasi muda. Karena itu, proses penerimaan mahasiswa harus berlangsung transparan, adil, dan dapat diawasi.
Ketika kewenangan menentukan masa depan calon mahasiswa diduga disertai permintaan uang, kepercayaan publik ikut dipertaruhkan.
Lebih memprihatinkan lagi, calon mahasiswa yang seharusnya berjuang melalui kemampuan akademik justru berpotensi berhadapan dengan praktik transaksional.
Karena itu, kasus Unsoed menjadi peringatan keras bagi seluruh perguruan tinggi.
Sistem penerimaan mahasiswa harus diperkuat, setiap kewenangan perlu diawasi, dan setiap pungutan di luar ketentuan harus ditindak tegas.
Kampus semestinya menjadi tempat ilmu tumbuh, bukan tempat masa depan mahasiswa diperdagangkan.
Semua pihak tetap harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Dugaan tersebut akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan. **
Editor : Hadwan














