JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah tancap gas ubah pola kerja nasional. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan kebijakan work from home (WFH) jadi bagian strategi hemat energi dan transformasi budaya kerja.
Mulai 1 April 2026, ASN pusat dan daerah wajib WFH satu hari tiap pekan, tepatnya setiap Jumat. Kebijakan ini lahir sebagai respons gejolak global yang memicu lonjakan energi.
Selain itu, pemerintah menyiapkan evaluasi tiap dua bulan untuk memastikan efektivitasnya.
Dorong Sepeda, Tekan BBM
Selanjutnya, pemerintah mengapresiasi daerah yang mendorong pegawai berangkat kerja dengan sepeda. Langkah ini langsung menekan konsumsi BBM sekaligus meningkatkan kesehatan.
Transisi ini juga mendorong perubahan gaya hidup: lebih hemat, lebih sehat, dan ramah lingkungan.
Tak berhenti di situ, penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen. Pemerintah juga menggenjot penggunaan transportasi umum dan kendaraan listrik.
Di sisi lain, perjalanan dinas dipotong:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- 50% untuk dalam negeri
- 70% untuk luar negeri
- Swasta Ikut Didorong
Berikutnya, sektor swasta didorong mengikuti pola serupa. Meski belum wajib, pemerintah meminta perusahaan mulai menerapkan WFH dan efisiensi energi.
Sektor Vital Tetap Normal
Namun, layanan publik tetap berjalan penuh. Sektor kesehatan, keamanan, administrasi, hingga logistik tidak terdampak WFH.
Begitu juga sekolah, kegiatan belajar tetap tatap muka lima hari.
Kebijakan ini bukan main-main. Pemerintah memperkirakan WFH bisa menghemat hingga Rp6,2 triliun dari APBN.
Bahkan, efisiensi anggaran kementerian/lembaga ditaksir mencapai Rp121–130 triliun.
Energi Alternatif Dikebut
Selain itu, pemerintah menyiapkan program biodiesel B50 mulai Juli 2026. Targetnya, memangkas konsumsi BBM fosil hingga 4 juta kiloliter.
Masyarakat juga diminta bijak memakai BBM subsidi lewat sistem MyPertamina.
WFH bukan sekadar kerja dari rumah. Ini gerakan besar: hemat energi, ubah gaya hidup, dan tekan anggaran negara. Pemerintah kini mendorong semua pihak ikut bergerak. (red)
Editor : Hadwan



















