Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat, Ini Aturan dan Sanksinya

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Wajib WFH Setiap Jumat, Pemerintah Targetkan Hemat BBM. (Posnews/Ist)

ASN Wajib WFH Setiap Jumat, Pemerintah Targetkan Hemat BBM. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah akhirnya mengetok palu kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mulai kini, ASN wajib bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan keputusan ini berlaku untuk instansi pusat dan daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“WFH ASN diterapkan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap Jumat,” tegas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Selanjutnya, pemerintah menuangkan kebijakan ini dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB dan SE Menteri Dalam Negeri.

Artinya, seluruh instansi wajib mengikuti aturan tersebut tanpa pengecualian.

Baca Juga :  DPR-Pemerintah Setuju Hilangkan PHD, Seleksi Petugas Haji Kini di Kementerian

Jurus Hemat Energi di Tengah Krisis Global

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah mendorong WFH untuk menekan konsumsi BBM, menyusul lonjakan harga minyak dunia akibat konflik Timur Tengah.

Sebelum menetapkan aturan, pemerintah telah melakukan kajian lintas kementerian. Hasilnya, WFH satu hari dinilai efektif mengurangi mobilitas harian ASN.

Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan WFH bukan hari libur terselubung.

“Kami pastikan WFH tetap untuk bekerja, bukan justru keluar rumah,” ujarnya.

Karena itu, Kemendagri akan merumuskan aturan teknis agar pelaksanaan WFH tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Sanksi Disiapkan untuk Pelanggar

Tak main-main, pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar. Mekanismenya mengacu pada aturan kepegawaian yang berlaku.

Baca Juga :  Polda Jabar Gandeng LPSK Dampingi Korban, Terduga Pelaku Masih Diburu

ASN yang tidak menjalankan tugas saat WFH berpotensi dikenai sanksi disiplin.

Sebelumnya, muncul wacana pemilihan hari selain Jumat untuk menghindari long weekend. Namun, pemerintah memastikan keputusan ini sudah melalui perhitungan matang lintas kementerian.

Pengawasan Ketat Dilakukan

Kemendagri akan mengawal implementasi di daerah. Monitoring dilakukan untuk memastikan kebijakan benar-benar berdampak pada penghematan energi.

WFH setiap Jumat resmi berlaku. Pemerintah menargetkan efisiensi BBM tanpa mengorbankan produktivitas ASN.

Dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas, kebijakan ini diharapkan berjalan efektif, bukan sekadar formalitas. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya
Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO
Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh
KPK Soroti Raja Juli Telat Lapor Dugaan Gratifikasi
Astamaops Kapolri: Tak Perlu Bentuk Satgas Baru untuk Papua
Waspada! Super New Moon Picu Banjir Rob di 18 Wilayah Pesisir Indonesia 8-22 Juli 2026
PTUN Batalkan SK Menteri HAM Natalius Pigai, Pemerintah Tempuh Banding
Roy Suryo Menang Praperadilan, Sebut Putusan Jadi Babak Baru Hukum Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:27 WIB

SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:03 WIB

Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:14 WIB

Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:02 WIB

KPK Soroti Raja Juli Telat Lapor Dugaan Gratifikasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:54 WIB

Astamaops Kapolri: Tak Perlu Bentuk Satgas Baru untuk Papua

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB