JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertontonkan uang tumpukan hasil rampasan dari koruptor. Uang tersebut dikembalikan Rp883 miliar kepada PT Taspen dari kasus korupsi investasi fiktif yang merugikan negara mencapai Rp1 triliun.
Uang itu berasal dari hasil rampasan milik terpidana Ekiawan Heri Primaryanto, eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan masih ada uang yang belum kembali karena sebagian aset berada di tangan terdakwa lain, Antonius Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen.
“Masih ada sisa dari ANS. Perkaranya masih diproses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kami menunggu incraht untuk mengeksekusi aset berikutnya,” ujar Asep, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, KPK optimis menutup kekurangan sekitar Rp100 miliar dari aset milik Antonius Kosasih. Asep menegaskan lembaganya akan mengejar seluruh aset agar kerugian negara Rp1 triliun bisa pulih sepenuhnya.
“Nanti akan kami konversi dengan aset ANS untuk menutup total kerugian negara,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK juga menyerahkan kembali aset PT Taspen yang dikorupsi Ekiawan. Penyerahan dilakukan sebagai bentuk dukungan bagi ASN dan para pensiunan yang dananya dikelola Taspen.
Asep menyebut uang rampasan itu dikembalikan agar publik melihat langsung bukti pemulihan aset negara.
“Ini bukti bahwa uang itu sudah kami serahkan kepada PT Taspen. Dana itu milik PNS dan para pensiunan,” jelas Asep.
Di lokasi, KPK hanya menampilkan Rp300 miliar dari total uang yang dikembalikan. Selebihnya tidak dipamerkan dengan alasan keamanan.
KPK memastikan pemulihan aset akan terus dikejar hingga seluruh kerugian negara tuntas. (red)





















