Viral, Dua Wanita di Lebak Jadi Tersangka Usai Injak Al-Qur’an, DPR Desak Tindakan Tegas

Minggu, 12 April 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan dua wanita tersangka kasus penistaan agama di Lebak. (Posnews/Ist)

Polisi mengamankan dua wanita tersangka kasus penistaan agama di Lebak. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan penistaan agama kembali mengguncang publik. Polisi mengamankan dua perempuan berinisial NR dan MT setelah viral video yang memperlihatkan aksi menginjak Al-Qur’an.

Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini pun memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk DPR RI.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, peristiwa tersebut sangat sensitif karena menyangkut kesucian ajaran agama. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas, profesional, dan transparan.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial jika tidak ditangani secara bijak.

Baca Juga :  Ceramah Berujung Kekerasan, Ketua PCNU Magetan Disikut Kades - Bibir Pecah

Di sisi lain, Singgih mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi. Ia meminta publik tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, menjaga situasi tetap kondusif jauh lebih penting agar konflik tidak meluas.

Selain itu, ia menekankan bahwa seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat yang berwenang.

Kronologi: Tuduhan Hilang Makeup Berujung Aksi Kontroversial

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lebak, Moestafa Ibnu Syafir, mengungkap awal mula kejadian.

Kasus ini bermula ketika NR merasa kehilangan alat makeup yang baru dibelinya secara online. Tanpa bukti yang jelas, ia kemudian menuduh rekannya, MT, sebagai pelaku.

Baca Juga :  Yusril Ihza Mahendra: Pemerintah Hanya Tindak Pelaku Rusuh, Hak Demonstran Damai Tetap Dilindungi

Namun, karena tidak puas dengan penjelasan yang diberikan, NR akhirnya melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an.

Padahal, keduanya diketahui merupakan teman dan terlibat dalam usaha salon yang sama.

Saat ini, polisi telah menetapkan NR dan MT sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus merespons keresahan masyarakat.

Lebih lanjut, Singgih menekankan pentingnya penguatan pendidikan keagamaan dan nilai toleransi di tengah masyarakat.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran agar persoalan pribadi tidak diselesaikan dengan cara yang melanggar norma dan hukum. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selebgram ZNM Ungkap Efek Whip Pink, Pengguna Fly, Pusing Bisa Lumpuh Sementara
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Minggu Ini, Hujan Diprediksi Guyur Sejumlah Wilayah
Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel
Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS
Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit
Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit
Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish
Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:49 WIB

Selebgram ZNM Ungkap Efek Whip Pink, Pengguna Fly, Pusing Bisa Lumpuh Sementara

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:28 WIB

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Minggu Ini, Hujan Diprediksi Guyur Sejumlah Wilayah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:06 WIB

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:50 WIB

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Berita Terbaru

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:06 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:50 WIB

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:42 WIB