JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Dorongan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus menggema, terutama dari kalangan pekerja yang menuntut kepastian status dan masa depan karier.Â
Karena itu, wacana perubahan status PPPK menjadi PNS kembali mencuat seiring rencana revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengakui isu tersebut berkembang di publik. Namun, ia menegaskan Komisi II belum membahasnya secara resmi dalam draf revisi.
“Ada wacana soal ini, namun detailnya belum masuk pembahasan formal,” kata Khozin, Kamis (30/10/2025).
Selain itu, Khozin memastikan DPR akan menampung seluruh usulan masyarakat, termasuk nasib PPPK paruh waktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Isu ini memang mengemuka, dan DPR tentu akan menampung masukan publik,” jelasnya.
Pembahasan RUU ASN Belum Dimulai Tahun Ini
Lebih lanjut, Khozin menerangkan bahwa revisi UU ASN memang masuk Prolegnas Prioritas 2025. Namun, ia menyebut proses pembahasan belum akan berjalan tahun ini.
“Secara realistis, pembahasan belum dimungkinkan tahun ini,” tegasnya.
Saat ini, Komisi II DPR masih menunggu hasil kajian dari Badan Keahlian DPR terkait penyusunan draf RUU ASN.
Khozin juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit dalam dua tahun.
“Putusan MK ini momentum memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan melindungi aparatur dari politisasi birokrasi,” tutur Khozin.
Ia memastikan aspek tersebut akan menjadi poin penting dalam revisi UU ASN. (red)





















