Pemerasan Bermodus MiChat di Jaksel, Pria Dikeroyok Setelah Bayar Open BO

Jumat, 21 November 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, diamuk massa. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, diamuk massa. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Hati-hati bermain aplikasi pertemanan atau kencan di media sosial. Banyak yang sudah jadi korban penipuan hingga pemerasan. Seperti yang terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan ini korban diperas dengan modus open BO.

Seorang pria berinisial P (42) menjadi korban setelah dikeroyok tujuh orang pelaku usai berhubungan badan dengan perempuan yang ia kenal melalui aplikasi MiChat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengungkapkan insiden itu terjadi pada Sabtu (15/11) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah indekos wilayah Kampung Kandang.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Meningkat, BNPB Lanjutkan Modifikasi Cuaca hingga 3 Februari

Setelah berhubungan badan sekali dengan membayar Rp 300 ribu, VO mengaku kondomnya tertinggal di bagian tubuhnya,” ujar Nurma, Jumat (21/11/2025).

VO kemudian mengeluarkan alat kontrasepsi itu dibantu seorang temannya. Tak berhenti di situ, VO tiba-tiba meminta uang ratusan ribu rupiah kepada korban dengan dalih alat vitalnya terluka dan berdarah.

Uang Kurang, Korban Langsung Dikeroyok

Namun korban P tidak membawa uang tambahan.

“VO meminta ganti rugi Rp 250 ribu. Karena uang korban hanya tersisa Rp 50 ribu, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan dan menyita HP, KTP, STNK, serta ATM korban,” jelas Nurma.

Baca Juga :  Pria di Depok Diserang Mendadak, Pelaku Cekik dan Bacok Korban di Jalan Raya Krukut

Korban dipukul oleh tujuh orang pelaku, terdiri dari empat perempuan dan tiga laki-lakiVO, AZ, M, DN, AP, GP, MP

Meski menjadi korban pengeroyokan dan pemerasan, P memilih tidak melanjutkan proses hukum. Pelaku mengembalikan seluruh barangnya, dan penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan.

“Korban sudah membuat surat pernyataan bermeterai bahwa tidak melanjutkan perkara, karena barang-barang miliknya termasuk HP dan ATM sudah dikembalikan,” ujar Nurma.

Para pelaku dipulangkan pada Minggu (16/11) pukul 12.00 WIB setelah dijemput pihak keluarga. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta Diusut, Puslabfor Telusuri Titik Awal Api
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 8 Agustus 2026, Jakarta Cerah Berawan
Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal
Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung
PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta
Dinkes DKI: Nakes yang Hina Pasien BPJS Yurizal Bukan Pegawai RSUD
MRT Jakarta Ubah Arus Lalu Lintas Glodok dan Kota Tua Mulai 10 Agustus
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Didominasi Cerah Berawan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta Diusut, Puslabfor Telusuri Titik Awal Api

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:49 WIB

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 8 Agustus 2026, Jakarta Cerah Berawan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:43 WIB

PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta

Berita Terbaru

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB