PADEMANGAN, POSNEWS.CO.ID – Aksi nekat seorang wanita muda berinisial A (22) bikin geger warga Pademangan, Jakarta Utara. Ia mencuri sepeda motor Yamaha Mio milik warga di Jalan Lodan Raya pada Minggu (21/9/2025).
Korban yang hendak ke pasar kaget saat mendapati motor kesayangannya sudah raib. Ia pun segera melapor ke Polsek Pademangan.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pademangan langsung bergerak. Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Muhaiyin Ikhsan, menjelaskan pihaknya menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi dan menemukan petunjuk penting.
“Dari hasil pendalaman, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim kemudian menangkap A ketika ia bersembunyi di kontrakan temannya di Kampung Bahari, Tanjung Priok,” kata Ikhsan di Mapolsek Pademangan dikutip Kamis (25/9/2025).
Motor Dijual Rp300 Ribu
A mengaku mencuri motor dengan kunci palsu. Kebetulan, rumah kunci motor korban sudah rusak, sehingga mudah dibobol.
Tak lama setelah beraksi, A menjual motor curian itu di kawasan Kampung Bahari hanya seharga Rp300 ribu.
“Pengakuannya, uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Aktivitasnya memang kebanyakan di jalanan,” tambah Ikhsan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi resmi menetapkan A sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dengan pasal itu, A terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
Barang bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi kini sudah diamankan penyidik. Polisi juga tengah menelusuri jaringan penadah motor curian di kawasan Jakarta Utara. (red)